Mudahkan Masyarakat Memahami UU Ciptaker, SIP Law Firm Terbitkan Buku Kesatuan Naskah

Kamis, 30 September 2021 - 10:01 WIB
Ketua Tim Penyusun sekaligus Senior Legal Advisor SIP Law Firm Parwoto Wignjosumarto meluncurkan buku Kesatuan Naskah UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) mencapai 1.187 halaman yang berisi revisi dari puluhan UU di luar Peraturan Pemerintah (PP) pendukungnya dirasa menyulitkan masyarakat untuk memahaminya. SIP Law Firm menerbitkan rangkaian buku berjudul “Kesatuan Naskah UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja”.

SIP Law Firm sebagai firma hukum terkemuka di Indonesia berinisiatif menyusun Kesatuan Naskah UU Cipta Kerja sebagai alternatif untuk memudahkan masyarakat membaca serta memahami isinya. Pemerintah telah menerbitkan UU Cipta Kerja pada 2020 dengan menerapkan konsep Omnibus Law yang menggabungkan puluhan undang-undang dengan substansi berbeda menjadi satu buku naskah undang-undang.



Lahirnya UU Cipta Kerja ini diharapkan dapat menciptakan iklim usaha dan investasi yang lebih kondusif bagi pelaku usaha sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat luas. Baca juga: UU Cipta Kerja dan UUD 1945 Tak Bertentangan, Airlangga: Menyerap Tenaga Kerja Seluas-luasnya

Penyusunan buku Kesatuan Naskah ini diinisiasi Parwoto Wignjosumarto selaku Ketua Tim Penyusun sekaligus Senior Legal Advisor SIP Law Firm. Penyusunan Kesatuan Naskah UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja melalui distributor resmi SIP Corp merupakan pekerjaan besar mengingat banyaknya klaster yang dibahas dalam UU ini. Perlu ketelitian dan kehati-hatian dalam proses menyatukan naskah UU Cipta Kerja dengan ketentuan sebelumnya (UU, Perpu, PP, Putusan MK) yang mungkin saja sudah dirubah, dicabut, dihapus sebagian atau bahkan seluruhnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!