Kapolri Sebut Pegawai KPK Nonaktif yang Akan Jadi ASN Polri untuk Kebutuhan Organisasi
Rabu, 29 September 2021 - 07:42 WIB
JAKARTA - Kebutuhan pemenuhan organisasi, menjadi alasan yang dikemukakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait merekrut 56 pegawai KPK yang tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.
Baca Juga: Kapolri
Baca juga: Akan Direkrut Jadi ASN Polri, Pegawai KPK Nonaktif Beri Tanggapan Begini
"Berkirim surat kepada Pak Presiden untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri, khususnya Dittipidkor (Direktorat Tindak Pidana Korupsi)," kata Sigit, Selasa (28/9/2021).
Dalam hal ini Sigit menjelaskan, ada tugas-tugas tambahan di Korps Bhayangkara terkait dengan upaya pencegahan dan mengawal program penanggulangan Covid-19 serta pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Oleh sebab itu, eks Kapolda Banten menyatakan, pegawai KPK yang tak lulus dapat menjadi ASN di Polri. Gayung bersambut, Presiden Jokowi melalui Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, telah memberikan sinyal positif atau mengizinkan.
"Prinsipnya beliau (Presiden) setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," ujar Sigit.
Ia mengatakan, organisasi akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI. Mekanisme pemindahan tersebut kata dia, akan didiskusikan lebih lanjut.
"Karena kami melihat terkait dengan rekam jejak dan tentunya pengalaman tipikor sangat bermanfaat untuk memperkuat jajaran organisasi yang saat ini kita kembangkan untuk memperkuat organisasi Polri," tutup Sigit.
Baca Juga: Kapolri
Baca juga: Akan Direkrut Jadi ASN Polri, Pegawai KPK Nonaktif Beri Tanggapan Begini
"Berkirim surat kepada Pak Presiden untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri, khususnya Dittipidkor (Direktorat Tindak Pidana Korupsi)," kata Sigit, Selasa (28/9/2021).
Dalam hal ini Sigit menjelaskan, ada tugas-tugas tambahan di Korps Bhayangkara terkait dengan upaya pencegahan dan mengawal program penanggulangan Covid-19 serta pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Oleh sebab itu, eks Kapolda Banten menyatakan, pegawai KPK yang tak lulus dapat menjadi ASN di Polri. Gayung bersambut, Presiden Jokowi melalui Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, telah memberikan sinyal positif atau mengizinkan.
"Prinsipnya beliau (Presiden) setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," ujar Sigit.
Ia mengatakan, organisasi akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI. Mekanisme pemindahan tersebut kata dia, akan didiskusikan lebih lanjut.
"Karena kami melihat terkait dengan rekam jejak dan tentunya pengalaman tipikor sangat bermanfaat untuk memperkuat jajaran organisasi yang saat ini kita kembangkan untuk memperkuat organisasi Polri," tutup Sigit.
(maf)
tulis komentar anda