Ketua DPD Sebut Oligarki Penyebab Ketidakadilan Sosial di Negeri Ini

Selasa, 28 September 2021 - 12:35 WIB
Berangkat dari hal tersebut, para pendiri bangsa kemudian melahirkan sistem ekonomi yang dikelola berdasarkan asas kekeluargaan atau yang dikenal dengan sistem ekonomi Pancasila.

Hal tersebut kemudian dituangkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dalam naskah asli yang terdiri dari 3 Ayat.

"Di mana dimaksudkan, kekayaan sumber daya alam negeri ini harus dikelola dengan prinsip kekeluargaan dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dan, negara harus hadir untuk memastikan itu," tutupnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!