KPK Minta Pengembang Tak Dirikan Bangunan di Lahan Sitaan
Senin, 27 September 2021 - 20:50 WIB
6. Sertifikat Hak Milik Nomor 1449 Luas 3.245 M2
7. Sertifikat Hak Milik Nomor 1769 Luas 2.230 M2
Saat ini, kata Ali, perkara Wawan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dengan putusan majelis menyebut tujuh bidang tanah dimaksud dikembalikan kepada pihak tersita. Selanjutnya KPK akan melakukan eksekusi dengan mengembalikan aset tersebut kepada pihak tersita setelah permasalahan penguasaan tanah ini tuntas. "KPK berharap hal ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak, bahwa aset yang disita oleh aparat penegak hukum untuk kepentingan proses penanganan suatu perkara tidak boleh dikuasai oleh pihak lain," tegas Ali.
Berdasarkan penelusuran, bangunan itu berdiri di atas bidang tanah tujuh sertifikat itu. Dari tujuh bidang tanah ini, bangunan yang sudah berdiri telah menggunakan tanah sekitar 1 hektare lebih.
7. Sertifikat Hak Milik Nomor 1769 Luas 2.230 M2
Saat ini, kata Ali, perkara Wawan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dengan putusan majelis menyebut tujuh bidang tanah dimaksud dikembalikan kepada pihak tersita. Selanjutnya KPK akan melakukan eksekusi dengan mengembalikan aset tersebut kepada pihak tersita setelah permasalahan penguasaan tanah ini tuntas. "KPK berharap hal ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak, bahwa aset yang disita oleh aparat penegak hukum untuk kepentingan proses penanganan suatu perkara tidak boleh dikuasai oleh pihak lain," tegas Ali.
Berdasarkan penelusuran, bangunan itu berdiri di atas bidang tanah tujuh sertifikat itu. Dari tujuh bidang tanah ini, bangunan yang sudah berdiri telah menggunakan tanah sekitar 1 hektare lebih.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda