Luhut Pandjaitan Serahkan 12 Barang Bukti Laporannya

Senin, 27 September 2021 - 11:48 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyerahkan sejumlah barang bukti atas laporan pencemaran nama baik dan berita bohong ke penyidik Polda Metro Jaya. Foto/Dok.SINDOnews
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyerahkan sejumlah barang bukti atas laporan pencemaran nama baik dan berita bohong ke penyidik Polda Metro Jaya. Hari ini, Luhut telah memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait laporannya terhadap Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti .

"Sudah saya berikan semua, (Yang diserahkan) macem-macem," kata Luhut di Polda Metro Jaya, Senin (27/9/2021).

Kuasa Hukum Luhut, Juniver Girsang menambahkan terdapat 12 barang bukti yang diserahkan kliennya dalam proses pemeriksaan. Di antaranya, konten YouTube dan bukti somasi yang diserahkan Luhut ke kepolisian.



"Kurang lebih ada 12, seperti itikad baik kami berupa somasi yang tidak ditanggapi, serta flashdisk yang isinya konten YouTube yang menjadi pernyataan-pernyataan tidak benar itu," kata Juniver.



Sebelumnya, Luhut melaporkan Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia ke Polda Metro Jaya pada Rabu (22/9/2021) atas dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong. Laporan Luhut teregister dengan nomor LB/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Luhut tidak terima atas pernyataan Haris dan Fatia pada program NgeHAMtam berjudul "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jendral BIN Juga Ada!!", yang ditayangkan di akun Channel Youtube Haris Azhar.

Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1Tahun 1986 tentang Peraturan hukum pidana Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.
(rca)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More