Anggota Dewan Pakar Partai Golkar Dukung Pemerintah Berantas Mafia Tanah

Sabtu, 25 September 2021 - 05:35 WIB
Advokat kondang Henry Indraguna, mendukung langkah pemerintah yang berkomitmen untuk memberantas mafia tanah agar segala konflik agraria yang terjadi di banyak daerah diselesaikan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah terus berkomitmen mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan terkait konflik agraria. Hal ini kembali ditegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat membagikan 124.120 sertifikat tanah hasil redistribusi di sejumlah daerah, baru-baru ini. Jokowi berpesan kepada Polri agar tIdak ragu mengusut mafia tanah.

"Saya kembali mengingatkan bahwa pemerintah berkomitmen penuh dalam memberantas mafia-mafia tanah. Kepada jajaran Polri, saya minta jangan ragu-ragu mengusut mafia-mafia tanah yang ada. Jangan sampai ada aparat penegak hukum yang membekingi mafia tanah tersebut, perjuangkan hak masyarakat dan tegakkan hukum secara tegas," ucap Jokowi.

Menanggapi komitmen Jokowi tersebut, advokat kondang Henry Indraguna, mendukung agar segala konflik agraria yang terjadi di banyak daerah diselesaikan. Dia sangat mendukung upaya Jokowi membela hak-hak rakyat kecil untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap lahan yang menjadi sandaran hidup mereka. Pengacara kondang dari Kantor Hukum Henry Indraguna & Partners Law Firm ini mengatakan, pihaknya juga tengah menangani permasalahan konflik tanah di daerah, salah satunya di Medan, Sumatera Utara. Dalam kasus ini, Polda Sumut telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini.



Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini mengapresiasi Kapolda Sumut yang serius menangani permasalahan konflik tanah ini. Selaku kuasa hukum korban sekaligus pelapor, Henry menyampaikan ucapan terima kasih kepada Polda Sumut, khususnya penyidik Subdit I TP Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut yang telah berkerja secara cepat dan profesional menangani serta memproses laporan kliennya.

"Hal ini sungguh kami apresiasi langkah cepat penyidik. Bagaimana pun para terlapor yang diduga sebagai mafia tanah sebagaimana kami sampaikan haruslah, diberantas. Tentu juga sesuai dengan perintah Presiden Jokowi kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit agar Polri berperan aktif menuntaskan mafia tanah yang sangat merugikan rakyat kecil," ujar Henry Jumat, 24 September 2021.

Anggota Dewan Pakar Partai Golkar ini berharap polisi terus memberantas seluruh mafia-mafia tanah agar nantinya ke depan pemilik hak atas tanah yang sah tidak mengalami kerugian akibat perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh para mafia tanah. Henry juga berharap penyidik pada Subdit I TP Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut segera melakukan pelimpahan berkas perkara, termasuk penyerahan kedua tersangka beserta barang buktinya kepada kejaksaan agar kliennya segera mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.

Sebelumnya, kliennya bernama Kasim, melaporkan kedua tersangka ke Polda Sumut dengan Laporan Polisi Nomor: LP/653/IV/2021/SUMUT/SPKT “II”, tertanggal 5 April 2021. Setelah melakukan penyelidikan hingga penyidikan, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut akhirnya menetapkan dua terlapor sebagai tersangka. Setelah berstatus tersangka, keduanya langsung ditahan."Kami mendapatkan informasi dari penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut telah melakukan penahanan terhadap para tersangka," ucapnya.

Adapun kedua tersangka yakni J dan HM, yang diduga merupakan mafia tanah dengan modus menggunakan sertifikat tanah palsu, lalu mengajukan gugata-gugatan, serta bertindak seolah-seolah sebagai pemilik tanah yang sah.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More