Jalan Berliku Azis Syamsuddin: Digeledah, Dicegah Hingga Akhirnya Tersangka dan Ditahan

Sabtu, 25 September 2021 - 07:30 WIB
KPK menahan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di Rutan Polres Jakarta Selatan. Azis ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara yang sedang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di Rutan Polres Jakarta Selatan. Azis ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara yang sedang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Sebelum menjadi tersangka, nama Azis Syamsuddin sudah sering disebut-sebut dalam berbagai pemberitaan kasus rasuah di KPK. Nama Azis Syamsuddin santer terdengar di kasus suap terkait pengurusan perkara Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial.



Dalam perkara tersebut, nama Azis disebut sebagai pihak yang memfasilitasi pertemuan M Syahrial dengan Penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju. Pertemuan itu akhirnya berujung tindak pidana suap. Syahrial menyuap Stepanus Robin untuk mengupayakan pengurusan perkara jual beli jabatan di Tanjungbalai tak berlanjut. KPK kemudian melakukan serangkaian penggeledahan terkait kasus suap pengurusan perkara jual beli jabatan di Tanjungbalai tersebut. Rumah hingga ruang kerja Azis Syamsuddin turut digeledah untuk mencari bukti tambahan terkait perkara tersebut. Baca juga: Resmi Tersangka, Azis Syamsuddin Langsung Ditahan di Rutan Polres Jaksel

Penggeledahan dilakukan di ruang kerja Azis Syamsuddin di Gedung DPR serta rumah dinasnya di Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu, 28 April 2021, malam. Selain ruang kerja dan rumah dinas Azis, KPK juga menggeledah dua apartemen. Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara ini. Barang bukti itu berupa sejumlah dokumen berkaitan dengan kasus suap terkait upaya penghentian penyelidikan kasus dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!