KPK Jebloskan 2 Mantan Anggota DPRD Kota Bandung ke Lapas Sukamiskin

Jum'at, 24 September 2021 - 11:38 WIB
Mantan Anggota DPRD Kota Bandung Tomtom Dabul Qomar (kiri) dan Kadar Slamet di gedung KPK, Jakarta, Senin (15/6/2020). FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menjebloskan dua mantan anggota DPRD Kota Bandung, Jawa Barat, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet, ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin . Keduanya adalah terpidana perkara korupsi pengadaan tanah untuk sarana lingkungan hidup atau ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, terpidana Tomtom bakal dijebloskan ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.



"Jaksa Eksekusi Rusdi Amin, Kamis (23/9/2021) telah melaksanakan Putusan MA Nomor: 2949 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Bandung Nomor: 28/TIPIKOR/2020/PT BDG tanggal 5 Februari 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN. BDG tanggal 28 Oktober 2020," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (24/9/2021).

Baca juga: KPK Kirim Eks Anak Buah Juliari Batubara ke Lapas Sukamiskin

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!