KPK Jebloskan 2 Mantan Anggota DPRD Kota Bandung ke Lapas Sukamiskin
Jum'at, 24 September 2021 - 11:38 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menjebloskan dua mantan anggota DPRD Kota Bandung, Jawa Barat, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet, ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin . Keduanya adalah terpidana perkara korupsi pengadaan tanah untuk sarana lingkungan hidup atau ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, terpidana Tomtom bakal dijebloskan ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.
"Jaksa Eksekusi Rusdi Amin, Kamis (23/9/2021) telah melaksanakan Putusan MA Nomor: 2949 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Bandung Nomor: 28/TIPIKOR/2020/PT BDG tanggal 5 Februari 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN. BDG tanggal 28 Oktober 2020," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (24/9/2021).
Baca juga: KPK Kirim Eks Anak Buah Juliari Batubara ke Lapas Sukamiskin
Tomtom juga diwajibkan membayar denda sejumlah Rp400 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
"Selain itu, adanya pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp5,1 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila harta bendanya tidak mencukupi maka dijatuhkan pidana penjara selama 2 tahun," kata Ali.
Untuk terpidana Kadar, KPK menjebloskannya ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.
Baca juga: Hukuman Penjara Wawan di Lapas Sukamiskin Ditambah 5 Tahun
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, terpidana Tomtom bakal dijebloskan ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.
"Jaksa Eksekusi Rusdi Amin, Kamis (23/9/2021) telah melaksanakan Putusan MA Nomor: 2949 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Bandung Nomor: 28/TIPIKOR/2020/PT BDG tanggal 5 Februari 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN. BDG tanggal 28 Oktober 2020," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (24/9/2021).
Baca juga: KPK Kirim Eks Anak Buah Juliari Batubara ke Lapas Sukamiskin
Tomtom juga diwajibkan membayar denda sejumlah Rp400 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
"Selain itu, adanya pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp5,1 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila harta bendanya tidak mencukupi maka dijatuhkan pidana penjara selama 2 tahun," kata Ali.
Untuk terpidana Kadar, KPK menjebloskannya ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.
Baca juga: Hukuman Penjara Wawan di Lapas Sukamiskin Ditambah 5 Tahun
Lihat Juga :
tulis komentar anda