Wacana Pj Gubernur Diisi TNI-Polri, Kemendagri: Kita Fokus dari ASN Dulu

Jum'at, 24 September 2021 - 09:07 WIB
Kapuspen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan. FOTO/DOK.KEMENDAGRI
JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) Benni Irwan mengatakan pihaknya akan merujuk pada peraturan perundang-undangan dalam penunjukkan penjabat (Pj) gubernur . Hal ini disampaikan menjawab kemungkinan perwira tinggi TNI/Polri menjadi PJ gubernur.

"Tentu Kemendagri akan fokus sesuai dengan aturan terlebih dahulu. Kalau kita melihat aturan yang dimaksud adalah pejabat tinggi pratama dan pejabat tinggi madya itu adalah yang dari ASN. Sementara teman-teman TNI dan Polri bukan ASN," katanya, Jumat (24/9/2021).

Seperti diketahui penunjukkan perwira dari TNI/Polri menjadi PJ gubernur pernah dilakukan pada masa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Di antaranya Komjen Mochamad Iriawan menjadi PJ Gubernur Jawa Barat, Irjen Pol Carlo Brix Tewu menjadi PJ Gubernur Sulawesi Barat, dan Mayjen TNI Soedarmo sebagai PJ Gubernur Aceh.

Baca juga: Masa Gubernur Segera Berakhir, Anies, Ganjar, dan Ridwal Kamil Bakal Digantikan Pjs





"Memang ada pengalaman ada pembelajaran yang bisa kita ambil. Pertama adalah pejabat TNI dan Polri pindah di kementerian/lembaga. Jadi sudah tidak aktif di lembaga TNI/Polri. Di Kemendagri ada mantan Dirjen Polpum Pak Sudarmo. Ada Pak Carlo Tewu dari Kemenkopolhukam," ungkapnya.

Dia mengakui di aturan memang tidak ada larangan TNI/Polri menjadi PJ gubernur. Namun memang yang utama adalah yang berasal dari ASN. Menurut Benni, terkait hal ini masih bisa menjadi bahan diskusi karena memang terbuka kemungkinan itu.

"Kemendagri fokus sesuai dengan aturan dulu. Kemudian nanti mempertimbangkan dan memperhatikan hal-hal lain. Seperti kondisi daerah, keberlanjutan penyelenggaraan pembangunan untuk bahan pertimbangan. Tentunya ini bisa jadi bahan diskusi. Untuk tahap awal tentu sebagaimana aturan dulu. Di dalam aturan memang tidak dilarang juga. Terbuka kemungkinan itu. Meskipun aturan yang utama adalah ASN," katanya.

Baca juga: Pjs Gubernur Sulut Sebut Ibadah Natal Boleh asal Patuhi Prokes COVID-19
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More