Azis Syamsuddin Dikabarkan Tersangka, Besok Diperiksa KPK

Kamis, 23 September 2021 - 15:08 WIB
Wakil Ketua DPR dari Golkar Azis Syamsuddin bakal diperiksa KPK pada Jumat (24/9/2021) sebagai tersangka terkait kasus korupsi di Lampung Tengah. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin sebagai tersangka dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara Lampung Tengah. Azis bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Jumat (24/9/2021) besok.

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan pihaknya bakal memanggil pihak-pihak yang bersangkutan dengan perkara tersebut. "Tentu penyidik menyampaikan panggilan krn kepentingan penyidikan sehingga terangnya suatu perkara," ujar Firli kepada wartawan, Kamis (23/9/2021).

Nama Azis muncul dalam surat dakwan mantan penyidik KPK, AKP Stapanus Pobin Pattuju. Dalam dakwan itu Azis memberikan uang senilai Rp3.099.887.000 dan USD36 ribu ke Stapanus Pobin Pattuju dalam perkara suap yang menyerat Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial.

Azis disebut memberikan uang itu bersama dengan mantan ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(muh)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More