Jumhur Hidayat Siap Jawab Tuntutan 3 Tahun Penjara JPU lewat Nota Pembelaan
Kamis, 23 September 2021 - 13:40 WIB
JAKARTA - Aktivis Koalisi Menyelamatkan Indonesia ( KAMI ) dituntut tiga tahun penjara dalam kasus penyebaran berita bohong. Tetapi kubu Jumhur mengaku tak gentar 3 dan siap menjawab seluruh argument jaksa penuntut umum (JPU) melalui nota pembelaan yang akan dibacakan dalam sidang pekan depan.
"Kami akan mengajukan Pledoi secara tertulis pada persidangan berikutnya," ujar pengacara Jumhur Oky Wiratama di PN Jakarta Selatan, Kamis (23/9/2021).
Sidang lanjutan Jumhur digelar pada Kamis, 30 September 2021. Sama halnya dengan Oky, Jumhur pun menerangkan, dia bakal menyatakan keberatannya tentang tuntutan yang dibacakan JPU di persidangan kali ini.
Dia sendiri menilai tuntutan tersebut tak sesuai fakta-fakta di persidangan dan saksi yang diajukannya. "Kita akan menjawab semua tuntutan pada minggu depan," kata Jumhur.
"Kami akan mengajukan Pledoi secara tertulis pada persidangan berikutnya," ujar pengacara Jumhur Oky Wiratama di PN Jakarta Selatan, Kamis (23/9/2021).
Sidang lanjutan Jumhur digelar pada Kamis, 30 September 2021. Sama halnya dengan Oky, Jumhur pun menerangkan, dia bakal menyatakan keberatannya tentang tuntutan yang dibacakan JPU di persidangan kali ini.
Dia sendiri menilai tuntutan tersebut tak sesuai fakta-fakta di persidangan dan saksi yang diajukannya. "Kita akan menjawab semua tuntutan pada minggu depan," kata Jumhur.
(muh)
tulis komentar anda