KPK Jebloskan Juliari Batubara ke Lapas Tangerang

Kamis, 23 September 2021 - 13:16 WIB
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih Kuningan Jakarta,Selasa (23/03/2021). FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang. Terpidana kasus suap pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) untuk penanganan Covid-19 tersebut dieksekusi setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrakh.

"Jaksa eksekusi KPK Suryo Sularso, telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid. Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST tanggal 23 Agustus 2021 atas nama terpidana Juliari P Batubara yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (23/9/2021).



"Dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali.

Baca juga: Tok! Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara Kasus Bansos COVID-19



Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap Juliari Peter Batubara. Juliari juga diganjar untuk membayar denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!