Masa Gubernur Segera Berakhir, Anies, Ganjar, dan Ridwal Kamil Bakal Digantikan Pjs
Kamis, 23 September 2021 - 11:43 WIB
Ayat (10), untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (11). Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Wali Kota, diangkat penjabat Bupati/Wali Kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kesimpulannya adalah kepala daerah di tingkat kota, kabupaten, maupun provinsi yang masa jabatannya pada 2022 dan 2023, akan diganti dengan Pjs kepala daerah.
Baca juga: Siap Tempur untuk 2024, Relawan Sahabat Ganjar Deklarasi di 17 Negara
Pantauan MNC Portal pada Kamis (23/9/2021), terdapat 4 nama besar alias selevel tokoh nasional yang akan digantikan oleh Pjs, yaitu:
1. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang masa jabatannya akan habis pada 2022.
2. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berakhir 2023.
Kesimpulannya adalah kepala daerah di tingkat kota, kabupaten, maupun provinsi yang masa jabatannya pada 2022 dan 2023, akan diganti dengan Pjs kepala daerah.
Baca juga: Siap Tempur untuk 2024, Relawan Sahabat Ganjar Deklarasi di 17 Negara
Pantauan MNC Portal pada Kamis (23/9/2021), terdapat 4 nama besar alias selevel tokoh nasional yang akan digantikan oleh Pjs, yaitu:
1. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang masa jabatannya akan habis pada 2022.
2. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berakhir 2023.
Lihat Juga :