Kasus Pencucian Uang juga Mengincar Napoleon Bonaparte
Rabu, 22 September 2021 - 15:02 WIB
JAKARTA - Belum tuntas upaya hukumnya dalam kasus Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte tersandung kasus penganiyaan di Rutan Bareskrim . Jerat untuk Napoleon bisa bertambah lantaran Bareskrim sedang melakukan gelar perkara untuk bisa mengusut dugaan pencucian uang dari suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.
"Laporan Dirtipikor begitu ya," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (22/9/2021).
Agus tak memberikan banyak komentar terkait hal tersebut. Menurutnya, gelar perkara itu merupakan pengembangan pidana yang menjerat Napoleon Bonaparte. "Kasusnya kan terkait itu," ujar Agus.
Napoleon yang merupakan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri divonis 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan dalam kasus red notice.Hakim menyatakan Napoleon terbukti menerima uang 200.000 dolar Singapura dan USD370 ribu dari Djoko Tjandra.
Menurut hakim, Uang itu berkaitan dengan upaya untuk menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Daftar pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen imigrasi).
"Menyatakan terdakwa Napoelon Bonaparte terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis saat membacakan amar putusan di ruang sidang Hatta Ali Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021).
"Laporan Dirtipikor begitu ya," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (22/9/2021).
Agus tak memberikan banyak komentar terkait hal tersebut. Menurutnya, gelar perkara itu merupakan pengembangan pidana yang menjerat Napoleon Bonaparte. "Kasusnya kan terkait itu," ujar Agus.
Napoleon yang merupakan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri divonis 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan dalam kasus red notice.Hakim menyatakan Napoleon terbukti menerima uang 200.000 dolar Singapura dan USD370 ribu dari Djoko Tjandra.
Menurut hakim, Uang itu berkaitan dengan upaya untuk menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Daftar pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen imigrasi).
"Menyatakan terdakwa Napoelon Bonaparte terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis saat membacakan amar putusan di ruang sidang Hatta Ali Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021).
(muh)
tulis komentar anda