Jumlah Inovasi dan Partisipasi Daerah dalam Penilaian Indeks Inovasi Daerah Meningkat Signifikan

Rabu, 22 September 2021 - 13:51 WIB
Acara Pembekalan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri Bagi Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota Tahun 2021, Senin (20/9/2021). FOTO/TANGKAPAN LAYAR
JAKARTA - Setiap tahun partisipasi daerah dalam pengukuran dan penilaian Indeks Inovasi Daerah terus mengalami peningkatan signifikan. Hal tersebut terlihat dari meningkatnya jumlah daerah baik provinsi, kabupaten, dan kota yang melaporkan inovasinya.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri (Litbang Kemendagri), Agus Fatoni menjelaskan, kewajiban daerah melaporkan inovasinya tersebut telah diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya Pasal 388 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan tersebut menyebutkan bahwa kepala daerah melaporkan inovasi daerah yang akan dilaksanakan kepada Menteri Dalam Negeri.



"Daerah mempunyai kewajiban untuk melaporkan inovasi yang dilakukan. Dari laporan tersebut kemudian dilakukan pengukuran dan penilaian oleh Kementerian Dalam Negeri," kata Fatoni saat menjadi narasumber pada acara Pembekalan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri Bagi Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota Tahun 2021, Senin (20/9/2021).

Baca juga: Kemendagri: Inisiatif Inovasi Daerah Dapat Berasal dari Kepala Daerah, DPRD dan Masyarakat
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!