Aksi Penganiayaan Santri oleh Oknum Petugas Lapas Natal Dikecam
Selasa, 21 September 2021 - 21:25 WIB
JAKARTA - Penganiayaan seorang santri di Musthafawiyah Purba Baru, Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, mengundang keprihatinan banyak kalangan. Pelaku yang diduga oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Natal layak mendapat sanksi berat.
“Aksi brutal yang dilakukan seorang pegawai kantor Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Natal tidak dibenarkan. Saya minta (pelaku) ditindak tegas, copot jabatan dan sanksi sebagaimana hukum berlaku,” ujar Anggota Komisi III DPR RI Heru Widodo, Selasa (21/9).
Dia mengatakan aksi kekerasan sepihak oleh seorang aparatur negara jelas tidak dibenarkan. Aksi tersebut dinilai bisa merusak citra institusi. Apalagi institusi tempat pelaku bekerja terkait penegakan hukum. "Ini jelas mempermalukan institusi, tidak bisa diabaikan. Harus menjadi catatan evaluasi Kemenkumham," ujarnya.( Baca Juga :Diduga Oknum Sipir Aniaya Anak di Bawah Umur, Rutan Klas IIB Natal Diamuk Massa)
Ketua DPN Gemasaba itu menuturkan bahwa kejadian yang sempat viral di masyarakat itu harus dijadikan pembelajaran. Menurutnya sebagai aparatur negara, pelaku harusnya tidak mudah terpancing emosinya. "Jangan mudah emosi apalagi cuma soal kendaraan penyok. Apa yang dilakukan petugas itu jelas sudah merusak ikhtiar Kemenkumham membangun citra positif institusi," bebernya. (Baca Juga :Gegara Mobil Tersenggol, Oknum Sipir Rutan Natal Diduga Aniaya Anak di Bawah Umur)
Ke depan, lanjut Heru, pola rekrutmen calon petugas lapas harus betul-betul mempertimbangkan karakter bukan pada acuan nilai ujian. "Banyak orang pintar tetapi tidak berakhlak. Kami akan mendorong bagaimana pola rekrutmen yang mengedapankan moralitas," tuturnya.
Sebelumnya, aksi kekerasan dilakukan petugas lapas bernama Derman Gultom terhadap santri berinisial SR terjadi pada Senin (20/9). Saat itu, becak yang dikendarai oleh SR tanpa sengaja menyenggol pintu belakang kiri mobil yang dikemudikan Derman. "Kami dukung ada tindakan tegas terhadap siapa pun aparat yang melakukan kekerasan," kata Heru.
“Aksi brutal yang dilakukan seorang pegawai kantor Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Natal tidak dibenarkan. Saya minta (pelaku) ditindak tegas, copot jabatan dan sanksi sebagaimana hukum berlaku,” ujar Anggota Komisi III DPR RI Heru Widodo, Selasa (21/9).
Dia mengatakan aksi kekerasan sepihak oleh seorang aparatur negara jelas tidak dibenarkan. Aksi tersebut dinilai bisa merusak citra institusi. Apalagi institusi tempat pelaku bekerja terkait penegakan hukum. "Ini jelas mempermalukan institusi, tidak bisa diabaikan. Harus menjadi catatan evaluasi Kemenkumham," ujarnya.( Baca Juga :Diduga Oknum Sipir Aniaya Anak di Bawah Umur, Rutan Klas IIB Natal Diamuk Massa)
Ketua DPN Gemasaba itu menuturkan bahwa kejadian yang sempat viral di masyarakat itu harus dijadikan pembelajaran. Menurutnya sebagai aparatur negara, pelaku harusnya tidak mudah terpancing emosinya. "Jangan mudah emosi apalagi cuma soal kendaraan penyok. Apa yang dilakukan petugas itu jelas sudah merusak ikhtiar Kemenkumham membangun citra positif institusi," bebernya. (Baca Juga :Gegara Mobil Tersenggol, Oknum Sipir Rutan Natal Diduga Aniaya Anak di Bawah Umur)
Ke depan, lanjut Heru, pola rekrutmen calon petugas lapas harus betul-betul mempertimbangkan karakter bukan pada acuan nilai ujian. "Banyak orang pintar tetapi tidak berakhlak. Kami akan mendorong bagaimana pola rekrutmen yang mengedapankan moralitas," tuturnya.
Sebelumnya, aksi kekerasan dilakukan petugas lapas bernama Derman Gultom terhadap santri berinisial SR terjadi pada Senin (20/9). Saat itu, becak yang dikendarai oleh SR tanpa sengaja menyenggol pintu belakang kiri mobil yang dikemudikan Derman. "Kami dukung ada tindakan tegas terhadap siapa pun aparat yang melakukan kekerasan," kata Heru.
(war)
tulis komentar anda