Anies Penuhi Panggilan KPK, Berharap Keterangannya Dapat Tuntaskan Kasus Korupsi Munjul

Selasa, 21 September 2021 - 10:37 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Selasa (21/9/2021). Foto/Raka Dwi Novianto
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Selasa (21/9/2021). Anies tiba sekitar pukul 10.06 WIB.

Pantauan MNC Portal, Anies diantar dengan menggunakan mobil berwarna hitam. Anies datang ke KPK dengan menggunakan baju dinasnya.

"Pada pagi hari ini saya memenuhi undangan untuk memberikan keterangan sebagai warga negara yang ingin ikut serta di dalam memastikan tata kelola pemerintahan berjalan dengan baik, maka saya datang memenuhi panggilan," ujar Anies di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/9/2021).



Anies berharap keterangannya nanti dapat membantu menyelesaikan perkara terkait kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Kota Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta tahun 2019.

"Saya berharap nantinya keterangan yang saya berikan akan bisa membantu tugas KPK di dalam menuntaskan persoalan korupsi yang sedang diproses. Jadi saya akan menyampaikan semua yang dibutuhkan, semoga itu bermanfaat bagi KPK," kata Anies.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi tiba terlebih dahulu di Gedung KPK. Keduanya bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan (YRC).

"Informasi yang kami terima, benar Tim Penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka YRC dkk, di antaranya yaitu Anies Baswedan (Gubernur DKI Jakarta) dan Prasetyo Edi Marsudi ( Ketua DPRD DKI Jakarta) untuk hadir pada Selasa (21/9/2021) bertempat di Gedung KPK Merah Putih," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (20/9/2021).

Ali menjelaskan pemanggilan Anies dan Prasetyo untuk dimintai keterangannya dalam proses penyidikan perkara korupsi pengadaan tanah di Munjul itu

"Pemanggilan seseorang sebagai saksi, tentu atas dasar kebutuhan Penyidikan. Sehingga dari keterangan para saksi perbuatan para Tersangka tsb menjadi lebih jelas dan terang," jelasnya.

Saat ini, kata Ali, Tim Penyidik terus melengkapi berkas perkara tersangka YRC dkk dengan masih mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi.

"KPK berharap kepada para saksi yang telah dipanggil patut oleh Tim Penyidik untuk dapat hadir sesuai dengan waktu yang disebutkan dalam surat panggilan dimaksud," pungkasnya.
(zik)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More