Soal Hukuman Mati, Begini Jawaban Hakim Subiharta kepada Komisi III DPR

Senin, 20 September 2021 - 20:50 WIB
Subiharta mengaku pernah menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa perkara narkotika. Foto/tangkapan layarr
JAKARTA - Calon hakim agung dari kamar pidana tahun 2021 Subiharta menghadiri uji kelayakan dan kepatutan di ruang Komisi III DPR RI, Senin (20/9/2021). Salah satu pertanyaan yang muncul mengenai hukuman mat.

Subiharta menjawab dengan tegas bahwa dia menyetujui pandangan dan bahasan yang dilakukan pemerintah dan DPR RI, bahwa pidana mati suatu pengecualian.



"Saya sangat menyetujui pandangan dan juga bahasan yang sudah dilakukan oleh pemerintah dengan DPR tentang masalah pidana mati ini suatu pengecualian. Di situ ada sistem hukum yang nanti akan berjalan bahwa hakim masih punya kesempatan untuk mengoreksi lagi pidana mati setelah dijatuhkan," ucap Subiharto.

Baca juga: 11 Calon Hakim Agung Jalani Tes Kelayakan, Komisi III Sebut Hanya Setengah yang Lolos

Menurut Subiharta majelis hakim yang sama maupun berbeda memiliki hak semacam koreksi dari suatu putusan.

"Jadi ada suatu semacam koreksi dari majelis hakim yang sama atau majelis hakim yang berbeda apakah memang terdakwa ini yang sudah di hukum mati ini ada satu perilaku yang lebih baik ada suatu penilaian semacam eksaminasi kalau memang dia baik bisa dilakukan pemeriksaan lagi dan mungkin dijatuhi pidana 10 tahun atau mungkin 20 tahun dan seterusnya," ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!