Polisi Sebut M Kece Dianiaya oleh Sesama Tahanan di Rutan
Jum'at, 17 September 2021 - 19:46 WIB
JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan bahwa tersangka kasus dugaan UU ITE dan penodaan agama Muhamad Kosman alias Muhammad Kece dianiaya oleh sesama tahanan di Rumah Tahan (Rutan), Bareskrim Polri .
"Ya betul. Dia salah satu tahanan di Bareskrim Polri dan yang melakukan penganiayaan diduga sesama penghuni atau tahanan dari Bareskrim Polri juga," ujar Rusdi di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat (17/9/2021).
Menurut Rusdi, Kece diduga mendapatkan penganiayaan tersebut di dalam sel atau kamar rumah tahanan Bareskrim Polri. "Iya, di sel kan ada per kamar per kamar kan," kata Rusdi.
Dalam hal ini, Kece telah melakukan pelaporan terhadap seseorang yang diduga pelaku penganiayaan tersebut dengan Nomor 0510/VIII/2021/Bareskrim pada 26 Agustus 2021.
Muhammad Kece ditangkap pada Selasa 24 Agustus malam sekira pukul 19.30 WITA di Banjar Untal-Untal, Kuta Utara, Bali. Lokasi itu, kata polisi, merupakan tempat persembunyiannya Muhammad Kece.
Muhammad Kece dijerat dengan pasal sangkaan berlapis terkait dengan pernyataannya yang dinilai telah melukai hati umat beragama. Dalam hal ini, ia terancam hukuman penjara hingga enam tahun.
Penyidik menjerat pasal dugaan persangkaan ujaran kebencian berdasarkan SARA menurut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga penistaan agama. Dalam hal ini, Muhammad Kece dipersangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.
"Ya betul. Dia salah satu tahanan di Bareskrim Polri dan yang melakukan penganiayaan diduga sesama penghuni atau tahanan dari Bareskrim Polri juga," ujar Rusdi di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat (17/9/2021).
Menurut Rusdi, Kece diduga mendapatkan penganiayaan tersebut di dalam sel atau kamar rumah tahanan Bareskrim Polri. "Iya, di sel kan ada per kamar per kamar kan," kata Rusdi.
Dalam hal ini, Kece telah melakukan pelaporan terhadap seseorang yang diduga pelaku penganiayaan tersebut dengan Nomor 0510/VIII/2021/Bareskrim pada 26 Agustus 2021.
Muhammad Kece ditangkap pada Selasa 24 Agustus malam sekira pukul 19.30 WITA di Banjar Untal-Untal, Kuta Utara, Bali. Lokasi itu, kata polisi, merupakan tempat persembunyiannya Muhammad Kece.
Muhammad Kece dijerat dengan pasal sangkaan berlapis terkait dengan pernyataannya yang dinilai telah melukai hati umat beragama. Dalam hal ini, ia terancam hukuman penjara hingga enam tahun.
Penyidik menjerat pasal dugaan persangkaan ujaran kebencian berdasarkan SARA menurut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga penistaan agama. Dalam hal ini, Muhammad Kece dipersangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.
(kri)
tulis komentar anda