Demokrat Moeldoko Sebut Penilaian Kubu AHY Soal Barang Bukti Terlalu Prematur
Jum'at, 17 September 2021 - 18:07 WIB
JAKARTA - Perwakilan Kuasa Hukum Partai Demokrat Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang alias Kubu Moeldoko yang dipimpin Rusdiansyah menyebutkan penilaian kubu Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) soal barang bukti yang dimilikinya sebagai hal yang prematur.
Hal tersebut ia sampaikan Jumat (17/9/2021) atau sehari setelah panggilan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan agenda sidang pembuktian pada Kamis (16/9/2021) lalu.
"Kami (selaku penggugat) mengajukan 19 bukti surat dan semua bukti itu sudah diserahkan kepada majelis hakim di dalam persidangan terbuka untuk umum mulai bukti P-1 sampai dengan bukti P-19. Selain 19 bukti tersebut, penggugat masih memiliki bukti-bukti surat lain yang akan diajukan pada persidangan pekan depan," ujar Rusdiansyah.
Pihaknya mengaku masih punya bukti-bukti lain yang mendukung dalil gugatan Partai Demokrat KLB Deli Serdang. Ia percaya bukti-bukti tersebut dapat meyakinkan majelis hakim mengenai kebenaran dalil-dalil gugatan.
Menurutnya, pernyataan kubu AHY terkait bukti-bukti surat yang diajukan penggugat sangat prematur dan ngawur serta tidak berdasar. Pasalnya kubu AHY tidak memiliki kapasitas untuk menilai alat bukti penggugat.
"Majelis hakim yang nantinya akan memberikan penilan terhadap semua bukti yang penggugat ajukan. Penggugat yakin semua bukti surat yang diajukan kepada majelis hakim relevan dengan objek sengketa," jelas Rusdiansyah.
Saat ini pihaknya selaku penggugat sedang fokus untuk menghadapi persidangan perkara Nomor 159G/2021/PTUN-JKT. "Kami berkepentingan untuk menegakkan keadilan dan menjaga marwah Partai Demokrat dan kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Deli Serdang," jelasnya.
Tudingan sinis kuasa hukum kubu AHY terhadap bukti surat penggugat, kata dia menggambarkan kepanikan berlebihan padahal sesi pembuktian belum berakhir. "Saya sarankan supaya kubu AHY bersabar mengikuti proses hukum yang sedang berjalan, jaga ketenangan kalian dan jangan berlebihan memberikan penilaian terhadap bukti-bukti penggugat," ucap Rusdiansyah.
Dia meminta agar kubu AHY bisa menghormati Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai institusi resmi yang berwenang memutus perkara sengketa Partai Demokrat tersebut. Baca juga: Tiga Saksi Kubu Moeldoko di PTUN Ternyata Pilih AHY di Kongres V Demokrat
"Karena kalian (kubu AHY) bukan hakim yang memiliki kewenangan memberikan penilaian terhadap bukti-bukti yang kami ajukan ke persidangan," tutup Rusdiansyah.
Lihat Juga: Riwayat Pendidikan Agus Harimurti Yudhoyono, Anak SBY yang Jadi Menko di Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
Hal tersebut ia sampaikan Jumat (17/9/2021) atau sehari setelah panggilan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan agenda sidang pembuktian pada Kamis (16/9/2021) lalu.
"Kami (selaku penggugat) mengajukan 19 bukti surat dan semua bukti itu sudah diserahkan kepada majelis hakim di dalam persidangan terbuka untuk umum mulai bukti P-1 sampai dengan bukti P-19. Selain 19 bukti tersebut, penggugat masih memiliki bukti-bukti surat lain yang akan diajukan pada persidangan pekan depan," ujar Rusdiansyah.
Pihaknya mengaku masih punya bukti-bukti lain yang mendukung dalil gugatan Partai Demokrat KLB Deli Serdang. Ia percaya bukti-bukti tersebut dapat meyakinkan majelis hakim mengenai kebenaran dalil-dalil gugatan.
Menurutnya, pernyataan kubu AHY terkait bukti-bukti surat yang diajukan penggugat sangat prematur dan ngawur serta tidak berdasar. Pasalnya kubu AHY tidak memiliki kapasitas untuk menilai alat bukti penggugat.
"Majelis hakim yang nantinya akan memberikan penilan terhadap semua bukti yang penggugat ajukan. Penggugat yakin semua bukti surat yang diajukan kepada majelis hakim relevan dengan objek sengketa," jelas Rusdiansyah.
Saat ini pihaknya selaku penggugat sedang fokus untuk menghadapi persidangan perkara Nomor 159G/2021/PTUN-JKT. "Kami berkepentingan untuk menegakkan keadilan dan menjaga marwah Partai Demokrat dan kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Deli Serdang," jelasnya.
Tudingan sinis kuasa hukum kubu AHY terhadap bukti surat penggugat, kata dia menggambarkan kepanikan berlebihan padahal sesi pembuktian belum berakhir. "Saya sarankan supaya kubu AHY bersabar mengikuti proses hukum yang sedang berjalan, jaga ketenangan kalian dan jangan berlebihan memberikan penilaian terhadap bukti-bukti penggugat," ucap Rusdiansyah.
Dia meminta agar kubu AHY bisa menghormati Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai institusi resmi yang berwenang memutus perkara sengketa Partai Demokrat tersebut. Baca juga: Tiga Saksi Kubu Moeldoko di PTUN Ternyata Pilih AHY di Kongres V Demokrat
"Karena kalian (kubu AHY) bukan hakim yang memiliki kewenangan memberikan penilaian terhadap bukti-bukti yang kami ajukan ke persidangan," tutup Rusdiansyah.
Lihat Juga: Riwayat Pendidikan Agus Harimurti Yudhoyono, Anak SBY yang Jadi Menko di Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
(kri)
tulis komentar anda