Soal Penambahan Jabatan Wamen, Faldo Maldini: Tergantung Penilaian Presiden
Jum'at, 17 September 2021 - 16:48 WIB
Stafsus Mensesneg Faldo Maldini memastikan penambahan jabatan Wakil Menteri tergantung dari judgement atau penilaian Presiden Jokowi. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Stafsus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Faldo Maldini memastikan penambahan jabatan wakil Menteri (Wamen) tergantung dari judgement atau penilaian Presiden Joko Widodo (Jokowi) .
Faldo menjelaskan rencana penambahan Wakil Menteri hingga dinamika yang terjadi, posisi Wakil Menteri memang dibuka dalam Perpres Keorganisasian. “Contoh Perpres Kemendikbud yang baru karena digabung dengan Kemenristek, sehingga perpresnya ya baru yaitu Perpres Nomor 62 Tahun 2021,” katanya dalam keterangan yang diterima, Jumat (17/9/2021).
Faldo juga mengungkapkan bahwa di perpres sebelumnya juga ada posisi wakil menteri, yakni di Perpres Nomor 82 Tahun 2019. “Ada posisi Wamen tapi itu tidak diisi. Jadi itu bukan ditambahkan tapi selama ini memang tidak pernah diisi slotnya. Dan kapan mau diisi? Itu tergantung dari judgement bapak Presiden. Kalau Bapak Presiden menganggap tidak perlu diisi, ya tidak perlu. Kalau pekerjaan sebuah kementerian sudah semakin banyak dan urgent menurut Bapak Presiden, ya bakal ditambah,” tegas Faldo. Baca juga: Penambahan Dua Wakil Menteri Disebut Belum Terlalu Mendesak
Saat ini, kata Faldo, pemerintah saat ini sedang bekerja optimal dalam penanganan pandemi Covid-19. “Yang jelas kita semua hari ini bisa lihat bahwa tim pemerintah bekerja dengan sangat optimal. soliditas ini yang akan menjadi modal berharga untuk melewati dan bangkit dari situasi pandemi,” paparnya.
Faldo menjelaskan rencana penambahan Wakil Menteri hingga dinamika yang terjadi, posisi Wakil Menteri memang dibuka dalam Perpres Keorganisasian. “Contoh Perpres Kemendikbud yang baru karena digabung dengan Kemenristek, sehingga perpresnya ya baru yaitu Perpres Nomor 62 Tahun 2021,” katanya dalam keterangan yang diterima, Jumat (17/9/2021).
Faldo juga mengungkapkan bahwa di perpres sebelumnya juga ada posisi wakil menteri, yakni di Perpres Nomor 82 Tahun 2019. “Ada posisi Wamen tapi itu tidak diisi. Jadi itu bukan ditambahkan tapi selama ini memang tidak pernah diisi slotnya. Dan kapan mau diisi? Itu tergantung dari judgement bapak Presiden. Kalau Bapak Presiden menganggap tidak perlu diisi, ya tidak perlu. Kalau pekerjaan sebuah kementerian sudah semakin banyak dan urgent menurut Bapak Presiden, ya bakal ditambah,” tegas Faldo. Baca juga: Penambahan Dua Wakil Menteri Disebut Belum Terlalu Mendesak
Saat ini, kata Faldo, pemerintah saat ini sedang bekerja optimal dalam penanganan pandemi Covid-19. “Yang jelas kita semua hari ini bisa lihat bahwa tim pemerintah bekerja dengan sangat optimal. soliditas ini yang akan menjadi modal berharga untuk melewati dan bangkit dari situasi pandemi,” paparnya.
Lihat Juga :