Gugatan Polusi Udara Jakarta Dikabulkan, Begini Respons Istana

Jum'at, 17 September 2021 - 14:36 WIB
Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono mengatakan Istana telah berkomunikasi dengan Menteri LHK. Foto/Ilustrasi/MPI
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdata Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota) terkait polusi udara di Ibu Kota Jakarta dan sekitarnya. Dalam putusannya, hakim menyatakan dalam hal ini pemerintah sebagai tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.

Para tergugat dalam perkara ini yakni Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri LHK Siti Nurbaya, Mendagri Tito Karnavian, Menkes Budi Gunadi Sadikin, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Banten Wahidin Halim, dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Merespons hal ini, Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono mengatakan Istana telah berkomunikasi dengan Menteri LHK. “Soal ini kita sudah berkomunikasi dengan Menteri KLHK,” ungkapnya dalam keterangan yang diterima, Jumat (17/9/2021).

Dini mengatakan saat ini pemerintah sedang menunggu salinan putusan pengadilan untuk dipelajari dan diambil langkah selanjutnya. “Posisi pada saat ini adalah menunggu salinan putusan pengadilan terkait untuk kemudian dipelajari terlebih dahulu sebelum diputuskan langkah selanjutnya yang akan diambil.”

Meski demikian, Dini memastikan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.



“Yang pasti komitmen Presiden untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik tidak berubah. Jadi sepanjang putusan pengadilan adalah sejalan dengan semangat tersebut Presiden pasti akan mendukung,” paparnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(kri)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More