Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Gas Bumi, Ini Peran Alex Noerdin
Kamis, 16 September 2021 - 17:30 WIB
Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Alex Noerdin resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Alex Noerdin resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi . Peranan Alex atas kasus tersebut yakni menyetujui dibentuknya BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD PDE) Sumsel dengan maksud menerima alokasi gas dari negara.
“Tersangka AN ini, menyetujui dilakukannya kerja sama antara PD PDE Sumsel dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) membentuk PT PD PDE gas dengan maksud menggunakan PT PD PDE-nya untuk mendapatkan alokasi gas bagian negara,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers di lobby Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan Kamis (16/09/2021). Baca juga: Alex Noerdin Jadi Tersangka, Golkar Siap Dampingi Jika Dibutuhkan
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD PD PDE Sumsel periode 2010-2019.
“Tim penyidik menigkatkan status tersangka untuk AN dan MM dengan dikeluarkannya surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda dan Tindak Pidana Khusus,” jelasnya.
“Tersangka AN ini, menyetujui dilakukannya kerja sama antara PD PDE Sumsel dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) membentuk PT PD PDE gas dengan maksud menggunakan PT PD PDE-nya untuk mendapatkan alokasi gas bagian negara,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers di lobby Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan Kamis (16/09/2021). Baca juga: Alex Noerdin Jadi Tersangka, Golkar Siap Dampingi Jika Dibutuhkan
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD PD PDE Sumsel periode 2010-2019.
“Tim penyidik menigkatkan status tersangka untuk AN dan MM dengan dikeluarkannya surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda dan Tindak Pidana Khusus,” jelasnya.
Lihat Juga :