Demokrat Sebut Gugatan Kubu Moeldoko di PTUN Lecehkan Hukum dan Demokrasi
Kamis, 16 September 2021 - 12:28 WIB
Herzaki mengajak masyarakat ikut mengawal gugatan hukum kubu Moeldoko di PTUN. Foto: MNC/Refi Sandi
JAKARTA - Partai Demokrat menanggapi dingin gugatan hukum kubu Moeldoko . Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra mananggapi soal gugatan kubu Moeldoko di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk kesekian kalinya menunjukkan kubu Moeldoko menggugat keputusan menkumham.
"Untuk perkara yang 150 ini intinya adalah penggugatnya Bapak Moeldoko dan Bapak Jhoni Allen ya, itu menggugat keputusan menkumham yang kemarin menolak untuk mengesahkan KLB Ilegal Deli Serdang," kata Herzaky di PTUN Jakarta, Kamis (16/9/2021).
Menurut Herzaky, kongres luar biasa (KLB) yang digelar Moeldoko secara jelas tidak sah sesuai dengan Undang-Undang Partai Politik. Ia pun menganggap sebagai betuk pelecehan terhadap hukum dan demokrasi di Indonesia.
"Nah mereka dalam gugatannya itu mereka meminta agar PTUN membatalkan putusan itu dan kemudian meminta agar KLB ilegal mereka yang jelas jelas tidak sah itu dan tidak memenuhi persyaratan yang diatur di Undang-Undang partai politik, itu untuk di sahkan, jadi kan ini suatu pelecehan sebenarnya terhadap hukum dan demokrasi kita ya," tegasnya.
Baca juga: Jaga Amanah Reformasi, Demokrat Konsisten Tolak Amendemen UUD 1945
Herzaky pun mengajak masyarakat untuk mengawal kasus tersebut. Ia menganggap ada upaya pemutarbalikan fakta hukum yang dilakukan kubu Moeldoko.
"Untuk perkara yang 150 ini intinya adalah penggugatnya Bapak Moeldoko dan Bapak Jhoni Allen ya, itu menggugat keputusan menkumham yang kemarin menolak untuk mengesahkan KLB Ilegal Deli Serdang," kata Herzaky di PTUN Jakarta, Kamis (16/9/2021).
Menurut Herzaky, kongres luar biasa (KLB) yang digelar Moeldoko secara jelas tidak sah sesuai dengan Undang-Undang Partai Politik. Ia pun menganggap sebagai betuk pelecehan terhadap hukum dan demokrasi di Indonesia.
"Nah mereka dalam gugatannya itu mereka meminta agar PTUN membatalkan putusan itu dan kemudian meminta agar KLB ilegal mereka yang jelas jelas tidak sah itu dan tidak memenuhi persyaratan yang diatur di Undang-Undang partai politik, itu untuk di sahkan, jadi kan ini suatu pelecehan sebenarnya terhadap hukum dan demokrasi kita ya," tegasnya.
Baca juga: Jaga Amanah Reformasi, Demokrat Konsisten Tolak Amendemen UUD 1945
Herzaky pun mengajak masyarakat untuk mengawal kasus tersebut. Ia menganggap ada upaya pemutarbalikan fakta hukum yang dilakukan kubu Moeldoko.
Lihat Juga :