Jaga Amanah Reformasi, Demokrat Konsisten Tolak Amendemen UUD 1945

Rabu, 15 September 2021 - 22:05 WIB
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra saat webinar bertajuk Petik Pelajaran, Ngotot 3 Periode Presiden Guinea Digulingkan pada Rabu (15/9/2021). SINDOnews/Sucipto
JAKARTA - Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat , Herzaky Mahendra Putra mengatakan, partainya tetap konsisten menolak amendemen konstitusi. Sebab, konstitusi sudah tegas menyatakan jabatan presiden hanya dua periode saja.

“Partai Demokrat konsisten menjaga amanah dari Reformasi 98. Kami tidak akan goyang kiri-kanan. Apa pun yang terjadi. Kami akan fokus untuk berkoalisi dengan rakyat. Aspirasi rakyat saat ini adalah jabatan presiden sesuai konsitusi adalah dua periode,” ujar Herzaky, dalam webinar bertajuk “Petik Pelajaran, Ngotot 3 Periode Presiden Guinea Digulingkan” pada Rabu (15/9/2021).

Demokrat, lanjut Herzaky, akan melakukan cara apa pun untuk menolak amendemen UU 1945. Baginya, amendemen konstitusi untuk memperpanjang jabatan presiden tak lebih dari upaya segelintir orang yang ingin mendapat keuntungan dari perpanjangan masa jabatan.

“Kami yakin sebagian besar masyarakat menolak dengan wacana presiden tiga periode. Kalau kami lihat ini hanya upaya dari pentolan-pentolan politik saja,” terangnya. (Baca juga; HNW Pastikan Wacana Amendemen UUD Bukan Usulan MPR )



Dia juga meyakini Jokowi tidak akan mengkhianati Reformasi dengan menyetujui amendemen. “Kami akan terus mengingatkan beliau bahwa amendemen itu tidak sesuai dengan amanat Reformasi,” pungkas Herzaky. (Baca juga; Isu Amendemen UUD 1945, PKP: Pernyataan Jokowi Sudah Lebih dari Cukup )

Sementara itu, pengamat politik dari Kedai Kopi, Hendri Satrio menyebut ada lima kelompok yang bisa menggagalkan amendemen. Mereka adalah Presiden Joko Widodo (Jokowi), MPR RI, media massa, civil society, dan ibu rumah tangga alias emak-emak. “Kalau Presiden dan MPR setuju dengan amendemen, berarti tinggal media massa, civil society, termasuk mahasiswa dan ibu rumah tangga atau emak-emak,” ujarnya.

Hal senada juga diungkapkan Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie. Dia menyebut wacana amendemen UUD 1945 jelas mengkhianati amanat Reformasi. Menurut dia, Pasal 7 UUD 1945 menyebutkan, presiden dan wakil presiden memegang masa jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Baginya, adalah kesalahan fatal apabila MPR pada akhirnya meloloskan wacana amendemen itu.

Dia mengakui MPR dan Presiden Jokowi sudah menegaskan menolak amendemen untuk tujuan memperpanjang masa jabatan. Namun, agar masyarakat percaya pada sikap politik Jokowi, mantan Gubernur DKI Jakarta itu sebaiknya menandatangani petisi terkait penolakan amendemen.

Selain itu, Jokowi juga harus membubarkan relawan JokPro 2024, kelompok yang pertama kali mengusulkan Jokowi menjabat tiga periode. “Memang dia (Jokowi, red) sudah menolak. Tapi kalau hanya kata-kata saja, saya tidak terlalu percaya,” tutupnya.
(wib)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More