Demokrat Ajak Publik Soroti Bukti dan Saksi KLB Ilegal Moeldoko di PTUN
Rabu, 15 September 2021 - 16:31 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat , Hinca Pandjaitan mengajak publik untuk menyoroti bukti yang akan diajukan oleh pihak Moeldoko dalam Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Kamis (16/9/2021).
“Kami mengajak publik khususnya para pejuang demokrasi untuk menyoroti dari dekat putar balik fakta hukum yang akan diajukan oleh pihak KSP Moeldoko," ujar Hinca, Rabu (15/9/2021).
Dia menegaskan Partai Demokrat punya segala bukti yuridis yang kuat untuk bisa mematahkan pihak Moeldoko untuk kedua kalinya. “Semua orang juga tahu, pekerjaan Moeldoko adalah Kepala Staf Presiden. Apa dasar hukumnya mencantumkan dirinya sebagai Ketum Demokrat dalam gugatan," kata Hinca.
Selain dari sidang tersebut, di hari yang sama juga digelar sidang gugatan tiga mantan kader Demokrat peserta KLB kepada Menkumham untuk membatalkan SK AD/ART dan Kepengurusan Partai Demokrat Tahun 2020. Perkara No.154/G/2021/PTUN-JKT yang diketuai Bambang Soebiyantori ini akan menggelar pemeriksaan tiga saksi penggugat.
Terkait perkara ia menegaskan gugatan penggugat telah kedaluwarsa berdasarkan hukum. Sehingga pada esok hari dapat terlihat siapa yang menjadi pembohong dalam sidang sengketa kepemilikan Partai Demokrat besok.
Sebagaimana diketahui, sidang gugatan Moeldoko ke Menkumham atas ditolaknya pengesahan KLB Deli Serdang memasuki tahap pembuktian. Sidang perkara Nomor 150/G/2021/PTUN-JKT yang diketuai oleh Majelis Hakim Enrico Simanjuntak akan digelar pada hari Kamis 16 September 2021 pagi.
Kemudian pada akhir bulan Juni 2021, pihak Moeldoko (Penggugat) telah memasukkan dua gugatan kepada Menkumham (Tergugat) di Pengadilan TUN Jakarta, di mana dalam dua gugatan tersebut Partai Demokrat sebagai Tergugat dua intervensi.
“Kami mengajak publik khususnya para pejuang demokrasi untuk menyoroti dari dekat putar balik fakta hukum yang akan diajukan oleh pihak KSP Moeldoko," ujar Hinca, Rabu (15/9/2021).
Dia menegaskan Partai Demokrat punya segala bukti yuridis yang kuat untuk bisa mematahkan pihak Moeldoko untuk kedua kalinya. “Semua orang juga tahu, pekerjaan Moeldoko adalah Kepala Staf Presiden. Apa dasar hukumnya mencantumkan dirinya sebagai Ketum Demokrat dalam gugatan," kata Hinca.
Selain dari sidang tersebut, di hari yang sama juga digelar sidang gugatan tiga mantan kader Demokrat peserta KLB kepada Menkumham untuk membatalkan SK AD/ART dan Kepengurusan Partai Demokrat Tahun 2020. Perkara No.154/G/2021/PTUN-JKT yang diketuai Bambang Soebiyantori ini akan menggelar pemeriksaan tiga saksi penggugat.
Terkait perkara ia menegaskan gugatan penggugat telah kedaluwarsa berdasarkan hukum. Sehingga pada esok hari dapat terlihat siapa yang menjadi pembohong dalam sidang sengketa kepemilikan Partai Demokrat besok.
Sebagaimana diketahui, sidang gugatan Moeldoko ke Menkumham atas ditolaknya pengesahan KLB Deli Serdang memasuki tahap pembuktian. Sidang perkara Nomor 150/G/2021/PTUN-JKT yang diketuai oleh Majelis Hakim Enrico Simanjuntak akan digelar pada hari Kamis 16 September 2021 pagi.
Baca Juga
Kemudian pada akhir bulan Juni 2021, pihak Moeldoko (Penggugat) telah memasukkan dua gugatan kepada Menkumham (Tergugat) di Pengadilan TUN Jakarta, di mana dalam dua gugatan tersebut Partai Demokrat sebagai Tergugat dua intervensi.
(kri)
tulis komentar anda