Kemnaker Terus Upayakan Kesejahteraan bagi Pekerja Sektor Kelapa Sawit
Selasa, 14 September 2021 - 19:42 WIB
"Ini berdampak pada perlindungan dan syarat kerjanya tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja," ucap Dirjen Putri.
Data BPS menyebutkan, pada November 2020, jumlah total luas area kelapa sawit di Indonesia mencapai sekitar 14,60 juta hektare. Dari luasan tersebut, Perkebunan Besar Negara (PBN) memiliki sebagian kecil, yaitu 614.756 hektare atau 4,29 persen.
Sementara sebagian besar diusahakan oleh Perusahaan Besar Swasta (PBS), yaitu sebesar 55,09 persen atau seluas 7.892.706 hektar dari total produksi minyak sawit Indonesia.
"Oleh karena itu, sektor kelapa sawit menjadi salah satu isu hubungan industrial yang perlu diperhatikan, khususnya mengenai perlindungan tenaga kerjanya," kata Dirjen Putri.
Lebih lanjut dia menyatakan bahwa Pemerintah berkepentingan membuat produk-produk hasil industri dapat diterima secara kompetitif di pasar global. Dalam konteks ini beberapa pembeli/buyers terkadang menghendaki adanya standar-standar produksi yang harus dipenuhi oleh perusahaan atau industri.
"Terkait sektor ketenagakerjaan perlu adanya penerapan standar kerja layak (decent work) di sektor kelapa sawit," katanya.
Selain itu, kondisi hubungan kerja di sektor kelapa sawit tidak terlepas dari dukungan berbagai pihak yang memunculkan berbagai kemungkinan terburuk akibat dari pandemi Covid-19, seperti penutupan pabrik karena kasus penularan.
Data BPS menyebutkan, pada November 2020, jumlah total luas area kelapa sawit di Indonesia mencapai sekitar 14,60 juta hektare. Dari luasan tersebut, Perkebunan Besar Negara (PBN) memiliki sebagian kecil, yaitu 614.756 hektare atau 4,29 persen.
Sementara sebagian besar diusahakan oleh Perusahaan Besar Swasta (PBS), yaitu sebesar 55,09 persen atau seluas 7.892.706 hektar dari total produksi minyak sawit Indonesia.
"Oleh karena itu, sektor kelapa sawit menjadi salah satu isu hubungan industrial yang perlu diperhatikan, khususnya mengenai perlindungan tenaga kerjanya," kata Dirjen Putri.
Lebih lanjut dia menyatakan bahwa Pemerintah berkepentingan membuat produk-produk hasil industri dapat diterima secara kompetitif di pasar global. Dalam konteks ini beberapa pembeli/buyers terkadang menghendaki adanya standar-standar produksi yang harus dipenuhi oleh perusahaan atau industri.
"Terkait sektor ketenagakerjaan perlu adanya penerapan standar kerja layak (decent work) di sektor kelapa sawit," katanya.
Selain itu, kondisi hubungan kerja di sektor kelapa sawit tidak terlepas dari dukungan berbagai pihak yang memunculkan berbagai kemungkinan terburuk akibat dari pandemi Covid-19, seperti penutupan pabrik karena kasus penularan.
Lihat Juga :