Bolos Kerja 20 Hari, Tunjangan Kerja PNS Dipangkas 25% Selama Setahun
Selasa, 14 September 2021 - 13:46 WIB
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Seperti diketahui PP ini menggantikan PP No.53/2010 yang berlaku sebelumnya.
Ada beberapa perubahan terkait dengan sanksi disiplin sedang bagi PNS yang membolos. Sebelumnya pada PP 53/2010, PNS yang membolos dalam kurun waktu 16 sampai 30 hari kerja sanksi yang diterapkan antara lain penundaan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun. Berikut ketentuan pada PP 53/2010 yang berlaku sebelumnya:
a. Penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 16 sampai dengan 20 hari kerja;
b. Penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 21 sampai dengan 25 hari kerja;
c. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 26 sampai dengan 30 hari kerja;
Di dalam PP Disiplin PNS yang baru ini sanksi yang diterapkan adalah pemangkasan tunjangan kinerja. Berikut ketentuan sanksi disiplin sedang bagi PNS yang membolos selama 11 sampai 20 hari.
1) Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 (enam) bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 11 sampai dengan 13 hari kerja dalam satu tahun;
2) Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 14 sampai dengan 16 hari kerja dalam satu tahun;
3) Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 17 sampai dengan 20 hari kerja dalam satu tahun.
Ada beberapa perubahan terkait dengan sanksi disiplin sedang bagi PNS yang membolos. Sebelumnya pada PP 53/2010, PNS yang membolos dalam kurun waktu 16 sampai 30 hari kerja sanksi yang diterapkan antara lain penundaan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun. Berikut ketentuan pada PP 53/2010 yang berlaku sebelumnya:
a. Penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 16 sampai dengan 20 hari kerja;
b. Penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 21 sampai dengan 25 hari kerja;
c. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 26 sampai dengan 30 hari kerja;
Baca Juga
Di dalam PP Disiplin PNS yang baru ini sanksi yang diterapkan adalah pemangkasan tunjangan kinerja. Berikut ketentuan sanksi disiplin sedang bagi PNS yang membolos selama 11 sampai 20 hari.
1) Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 (enam) bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 11 sampai dengan 13 hari kerja dalam satu tahun;
2) Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 14 sampai dengan 16 hari kerja dalam satu tahun;
3) Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 17 sampai dengan 20 hari kerja dalam satu tahun.
(rca)
tulis komentar anda