Fasilitas Pengolahan Sampah Antara Jadi Solusi Limbah di Jakarta
Senin, 13 September 2021 - 17:12 WIB
JAKARTA - Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) ITB mengeluarkan laporan terbaru terkait komposisi sampah di DKI Jakarta. Laporan yang diambil melalui proses sampling di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang menyatakan bahwa 45.5 persen sampah yang dibuang di lokasi ini adalah sampah makanan, atau sampah rumah tangga.
Angka ini tidak mengejutkan mengingat jumlah penduduk DKI Jakarta yang mencapai 10.6 juta, dan 30 juta orang di Jabodetabek, pada 2020.
Penduduk Jakarta dan sekitarnya menyumbang lebih dari 14.000 meter kubik sampah rumah tangga ke TPST Bantar Gebang dan delapan pembuangan akhir lainnya. Data dari Dinas Lingkungan Hidup menyatakan bahwa jumlah timbulan sampah di TPST Bantar Gebang terus meningkat.
Tercatat pada 2014, timbulan sampah di TPST Bantar Gebang adalah 5.665 ton per hari, dan naik menjadi 7.424 ton per hari pada 2020, atau naik 30 persen dalam lima tahun. Prediksi dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, TPST Bantar Gebang akan mengalami kelebihan muatan tahun ini.
Menanggapi isu tersebut, pemerintah terus bergerak. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, setiap orang diwajibkan untuk melakukan pengurangan sampah dan penanganan sampah.
Pengurangan sampah yang dirujuk dalam peraturan ini termasuk pembatasan timbunan sampah, pendauran ulang sampah, dan/atau pemanfaatan kembali sampah.Penanganan sampah yang dimaksud meliputi pemilahan menjadi lima kategori, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
Pemerintah DKI Jakarta, baru-baru ini mengumumkan pembangunan Fasilitas Pengolahan Sampah Antara (FPSA) untuk mengurangi sampah rumah tangga. FPSA mengolah sampah melalui perubahan bentuk, komposisi, karakteristik, dan jumlah menggunakan teknologi pengolahan sampah yang tepat guna, teruji, dan ramah lingkungan.
Teknologi yang digunakan pada FPSA memungkinkan fasilitas ini ditempatkan di dekat pemukiman warga. Pentingnya pengelolaan sampah di dekat pemukiman adalah untuk mengurangi tumpukan sampah yang menjadi permasalahan sampah mendasar di Jakarta.
Angka ini tidak mengejutkan mengingat jumlah penduduk DKI Jakarta yang mencapai 10.6 juta, dan 30 juta orang di Jabodetabek, pada 2020.
Penduduk Jakarta dan sekitarnya menyumbang lebih dari 14.000 meter kubik sampah rumah tangga ke TPST Bantar Gebang dan delapan pembuangan akhir lainnya. Data dari Dinas Lingkungan Hidup menyatakan bahwa jumlah timbulan sampah di TPST Bantar Gebang terus meningkat.
Tercatat pada 2014, timbulan sampah di TPST Bantar Gebang adalah 5.665 ton per hari, dan naik menjadi 7.424 ton per hari pada 2020, atau naik 30 persen dalam lima tahun. Prediksi dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, TPST Bantar Gebang akan mengalami kelebihan muatan tahun ini.
Menanggapi isu tersebut, pemerintah terus bergerak. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, setiap orang diwajibkan untuk melakukan pengurangan sampah dan penanganan sampah.
Pengurangan sampah yang dirujuk dalam peraturan ini termasuk pembatasan timbunan sampah, pendauran ulang sampah, dan/atau pemanfaatan kembali sampah.Penanganan sampah yang dimaksud meliputi pemilahan menjadi lima kategori, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
Pemerintah DKI Jakarta, baru-baru ini mengumumkan pembangunan Fasilitas Pengolahan Sampah Antara (FPSA) untuk mengurangi sampah rumah tangga. FPSA mengolah sampah melalui perubahan bentuk, komposisi, karakteristik, dan jumlah menggunakan teknologi pengolahan sampah yang tepat guna, teruji, dan ramah lingkungan.
Teknologi yang digunakan pada FPSA memungkinkan fasilitas ini ditempatkan di dekat pemukiman warga. Pentingnya pengelolaan sampah di dekat pemukiman adalah untuk mengurangi tumpukan sampah yang menjadi permasalahan sampah mendasar di Jakarta.
tulis komentar anda