LHKP Muhammadiyah Tengarai Ada Pihak yang Mendorong Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Senin, 13 September 2021 - 15:47 WIB
Ketua LHKP PP Muhammadiyah, Yono Reksoprojo mengerani beberapa pihak melihat kesempatan untuk mengamendemen UU 1945 di tengah situasi pandemi Covid-19. FOTO/TANGKAPAN LAYAR
JAKARTA - Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Pimpinan Pusat (LHKP PP) Muhammadiyah , Yono Reksoprojo menengarai ada sejumlah pihak melihat kesempatan meng amendemen UUD 1945 di tengah situasi pandemi COVID-19. Tujuannya adalah untuk perpanjangan periode masa jabatan presiden.

Untuk diketahui, wacana amendemen UUD 1945 mencuat setelah pidato Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyinggung mengenai Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dan agenda perubahan UUD 1945 pada Sidang Tahunan MPR pada 16 Agustus 2021.

"Sehingga mungkin memang ada kesempatan akan dilakukan koreksi-koreksi seperti ini, ada beberapa pihak yang melihat ada kesempatan untuk melakukan lagi, antara lain yaitu mendorong kemungkinan untuk perpanjangan periode presiden," kata Yono dalam Webinar LHKP PP Muhammadiyah Presiden Tiga Periode: Antara Manfaat dan Madharat, Senin (13/9/2021).



Baca juga: Isu Amendemen UUD 1945, PKP: Pernyataan Jokowi Sudah Lebih dari Cukup



Ia berpendapat, di masa pandemi seperti ini yang harus dilakukan seharusnya bukan amandemen UUD 1945 untuk perpanjangan masa pemerintahan, tapi yang berkaitan dengan perekonomian.

"Hanya memang yang kami lihat di sini adalah ada beberapa yang penting untuk dilakukan amendemen terhadap UUD kita yang dikaitkan dengan perekonomian yang akan mengacu kepada kesejahteraan masyarakat," ujar Yono.

Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) Presiden Fadjroel Rachman mengatakan, bahwa Presiden Jokowi tetap teguh menjalankan konstitusi yang berlaku saat ini.

Baca juga: HNW Pastikan Wacana Amendemen UUD Bukan Usulan MPR



"Saya bersaksi bahwa Presiden Joko Widodo setia dan teguh menjalankan konstitusi UUD 1945, khususnya Pasal 7 amandemen ke-1 yang berbunyi, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan," katanya melalui akun Instagramnya @Fadjroelrachman, Senin (13/9/2021).
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More