Wakil Ketua MPR HNW Tegaskan Isu Jabatan Presiden 3 Periode Case Closed
Sabtu, 11 September 2021 - 15:00 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid (HNW) menegaskan, isu tiga periode masa jabatan Presiden sudah case closed. Ini disampaikan lantaran masih banyak pihak yang menggorengnya.
Diakui HNW, para pimpinan MPR tak punya agenda besar untuk mengamendemen UUD 1945 yang menjadi dasar memperpanjang masa jabatan presiden. Terlebih, hal itu bukan domain dari para pimpinan MPR, bila merujuk konstitusi yang sudah ada.
"Amendemen itu domainnya anggota MPR mengusulkan perubahan sesuai dengan Pasal 37 Ayat 1 dan 2. Nah pimpinan MPR itu domainnya nanti di Pasal 37 Ayat 3, dan 4 itu menyelenggarakan sidang paripurna," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Ia mengatakan, saat ini MPR tengah mengkaji rekomendasi MPR periode sebelumnya terkait kajian sistem tata negara untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Kajian itu dikelola di badan pengkajian yang diketuai Djarot Syaiful Hidayat di bawah koordinasi dari Wakil Ketua MPR Syarifudin Hasan.
"Nah kajian ini atau rekomendasi itu disebutkan di sana. Bahwa tetap memerhatikan pendapat dari dua fraksi yang tidak setuju dengan amendemen tapi setuju dengan PPHN, tidak melalui amendemen tapi melalui Undang-undang (UU) saja. Di antaranya fraksi itu ya PKS," pungkasnya.
Baca Juga
Diakui HNW, para pimpinan MPR tak punya agenda besar untuk mengamendemen UUD 1945 yang menjadi dasar memperpanjang masa jabatan presiden. Terlebih, hal itu bukan domain dari para pimpinan MPR, bila merujuk konstitusi yang sudah ada.
"Amendemen itu domainnya anggota MPR mengusulkan perubahan sesuai dengan Pasal 37 Ayat 1 dan 2. Nah pimpinan MPR itu domainnya nanti di Pasal 37 Ayat 3, dan 4 itu menyelenggarakan sidang paripurna," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Ia mengatakan, saat ini MPR tengah mengkaji rekomendasi MPR periode sebelumnya terkait kajian sistem tata negara untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Kajian itu dikelola di badan pengkajian yang diketuai Djarot Syaiful Hidayat di bawah koordinasi dari Wakil Ketua MPR Syarifudin Hasan.
"Nah kajian ini atau rekomendasi itu disebutkan di sana. Bahwa tetap memerhatikan pendapat dari dua fraksi yang tidak setuju dengan amendemen tapi setuju dengan PPHN, tidak melalui amendemen tapi melalui Undang-undang (UU) saja. Di antaranya fraksi itu ya PKS," pungkasnya.
(maf)
tulis komentar anda