KPK Bakal Periksa Komisaris PT Sambas Wijaya dalam Kasus Dugaan Korupsi

Rabu, 08 September 2021 - 19:48 WIB
Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memanggil Komisaris PT Sambas Wijaya, Eling Purwoko untuk diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi terkait kegiatan pengadaan, pemborongan, atau pun persewaan di Dinas PUPR Banjarnegara tahun 2017-2018.

Baca Juga: KPK
Baca juga: Bupati Banjarnegara Bantah Terima Fee Proyek Rp2,1 Miliar, KPK: Kami Miliki Bukti Kua

Pemeriksaan bakal dilakukan di Gedung Perwakilan BPKP DI Yogyakarta, Jl. Parangtritis KM 5.5, Panggungharjo, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Hari ini (8/9) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2018 untuk tersangka BS dan KA," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (8/9/2021).



Selain memanggil Eling, Direktur PT Buton Tirto Baskoro, I Putu Doddy dan Kasir PT Bumi Redjo, Susi Widiyanti. Keduanya juga bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budhi Sarwono dan Kedy.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono (BS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kegiatan pengadaan, pemborongan, atau pun persewaan di Dinas PUPR Banjarnegara tahun 2017-2018. Budhi ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan seorang pihak swasta, Kedy Afandi (KA).

Perkara ini berawal ketika Budhi memerintahkan pihak swasta sekaligus orang kepercayaannya, Kedy, untuk memimpin rapat koordinasi yang dihadiri oleh para perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara. Rapat koordinasi itu dilangsungkan di salah satu rumah makan.

Dalam pertemuan tersebut, Budhi memerintahkan dan mengarahkan Kedy untuk menyampaikan bahwa paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) senilai 20% dari nilai proyek. Di mana, untuk perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek dimaksud diwajibkan memberikan komitmen fee sebesar 10 % dari nilai proyek.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More