DPR Minta KPI Hentikan Semua Tayangan yang Melibatkan Saipul Jamil di Televisi

Rabu, 08 September 2021 - 06:40 WIB
Anggota Komisi I DPR RI, Muhammad Farhan meminta KPI menghentikan semua tayangan yang melibatkan Saipul Jamil (SJ), mantan narapidana kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI , Muhammad Farhan meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menghentikan semua tayangan yang melibatkan Saipul Jamil (SJ) seorang mantan narapidana kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang baru-baru ini bebas dari LP Cipinang.

“Sebagai anggota Komisi I, sesuai kewenangan dan bidang kerja, telah meminta kepada KPI Pusat untuk meminta semua lembaga penyiaran nasional tidak menayangkan, apalagi mengikat kontrak kerja dengan SJ yang merupakan pelaku paedofil,” ujar Muhammad Farhan, Senin (6/9/2021).

Ia menyayangkan sorotan media terhadap penyambutan sosok SJ dan mengesampingkan kondisi korban kekerasan seksual anak. Glorifikasi bebasnya oknum SJ dalam sebuah program televisi kata dia harus menjadi pembelajaran.

“Saya sangat prihatin atas euphoria pembebasan SJ yang merupakan pelaku pedophilia, bahkan disorot di media seperti ‘dielu-elukan’, sementara itu tidak ada satupun yang berusaha ‘menengok’ kondisi pasca trauma sang korban,” jelas Muhammad Farhan.



Farhan juga menyoroti kampanye boikot SJ. Menurutnya, kampanye merupakan gerakan positif sebagai respon masyarakat dalam melindungi korban kasus pelecehan seksual.

“Adanya ajakan boikot SJ dari masyarakat layak disambut positif dan didukung. Sikap ini menunjukan sebagian masyarakat sudah menunjukan kesadaran dan keberpihakan kepada upaya menegakkan keadilan dalam kasus-kasus pelecehan seksual,” terang Muhammad Farhan.

Ia juga mendorong Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) segera disahkan agar prilaku predator seksual dapat diberantas. Baca juga: Saipul Jamil Muncul di TV Berdampak Buruk ke Korban, KPAI: KPI Harus Bertindak

“Saatnya kita sebagai bangsa menguatkan dukungan kuat untuk memberlakukan dengan segera Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur upaya pencegahan, penanggulangan, penindakan, pembinaan dan rehabilitasi kasus pelecehan dan kekerasan seksual,” tandas Muhammad Farhan.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More