Komisi IV DPR Beri Atensi Serius pada Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya
Selasa, 07 September 2021 - 09:59 WIB
Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin mengatakan pihaknya tengah menyusun perubahan atas UU 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Dalam Alam Hayati dan Ekosistemnya yang sudah masuk Prolegnas. Foto/dpr.go.id
JAKARTA - Komisi IV DPR RI berkomitmen untuk memberikan atensi lebih terkait konservasi sumber daya alam (SDA) hayati dan ekosistemnya. Saat ini DPR RI tengah menyusun perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Dalam Alam Hayati dan Ekosistemnya yang sudah masuk Prolegnas.
Focus Group Discussion (FGD) yang dilakukan Komisi IV DPR RI bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan para Akademisi Universitas Lampung dengan mengundang para pemangku wilayah dan Ketua DPRD di sekitar TNWK guna mendapatkan informasi terkait, diharapkan menjadi input yang strategis, konstruktif dan valid dalam menyusun revisi UU tersebut. Baca juga: KLHK Gelar Rapat Penyelesaian Wilayah Hutan Adat Danau Toba
“Saya ingin masukan sebanyak-banyaknya dari para pakar untuk menyusun perubahan ini (UU Nomor 5 Tahun 1990) sebelum disahkan, agar tidak menuai kritik tajam dari berbagai pihak,” ujar Sudin, Ketua Komisi IV DPR RI.
Pada Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) Komisi IV DPR RI ke Provinsi Lampung pada 2-3 September kemarin, berkesempatan berkunjung ke Taman Nasional Way Kambas (TNWK) dalam upaya memperoleh masukan untuk penyempurnaan UU tersebut. Beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain masalah konflik gajah dengan penduduk sekitar Taman Nasional yang telah berlangsung puluhan tahun, kebakaran hutan yang masih sering terjadi serta perburuan liar yang sangat mengancam satwa prioritas di TN Way Kambas seperti badak Sumatera, gajah Sumatera dan harimau Sumatera.
Focus Group Discussion (FGD) yang dilakukan Komisi IV DPR RI bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan para Akademisi Universitas Lampung dengan mengundang para pemangku wilayah dan Ketua DPRD di sekitar TNWK guna mendapatkan informasi terkait, diharapkan menjadi input yang strategis, konstruktif dan valid dalam menyusun revisi UU tersebut. Baca juga: KLHK Gelar Rapat Penyelesaian Wilayah Hutan Adat Danau Toba
“Saya ingin masukan sebanyak-banyaknya dari para pakar untuk menyusun perubahan ini (UU Nomor 5 Tahun 1990) sebelum disahkan, agar tidak menuai kritik tajam dari berbagai pihak,” ujar Sudin, Ketua Komisi IV DPR RI.
Pada Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) Komisi IV DPR RI ke Provinsi Lampung pada 2-3 September kemarin, berkesempatan berkunjung ke Taman Nasional Way Kambas (TNWK) dalam upaya memperoleh masukan untuk penyempurnaan UU tersebut. Beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain masalah konflik gajah dengan penduduk sekitar Taman Nasional yang telah berlangsung puluhan tahun, kebakaran hutan yang masih sering terjadi serta perburuan liar yang sangat mengancam satwa prioritas di TN Way Kambas seperti badak Sumatera, gajah Sumatera dan harimau Sumatera.
Lihat Juga :