PBNU dan MUI Kecam Keras Perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang Kalbar
Minggu, 05 September 2021 - 13:48 WIB
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) , Helmy Faishal Zaini mengecam keras perusakan masjid di Kalimantan Barat oleh sekolompok oknum. Kata Helmy, Indonesia adalah negara berlandaskan hukum dan bukanlah negara bar-bar yang mengedepankan aksi main hakim sendiri.
"Sehubungan dengan terjadi nya aksi perusakan sebuah Masjid Ahmadiyah di Kalimantan Barat. Kami mengecam keras segala aksi perusakan karena ini bertentangan dengan nilai agama," ujar Helmy Faishal Zaini ketika dikonfirmasi, Minggu (5/9/2021).
Menurutnya, Indonesia adalah negara hukum. Oleh sebab itu, dia meminta masyarakat untuk menyelesaikan segala perbedaan yang ada ini dengan musyawarah untuk mufakat.
"Tidak kemudian main hakim sendiri, karena kita bukanlah negara bar-bar, tapi negara dengan koridor hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Marilah kita hormati hukum dan UU yang ada," jelas Helmy.
Dia juga meminta kepada semua pihak untuk tetap tenang, jangan terpancing upaya provokasi untuk memecah belah bangsa. PBNU mengajak masyarakat untuk senantiasa mengedepankan prasangka baik agar dapat membangun kebersamaan dengan baik.
"Mari terus membangun dialog antar umat beragama ataupun antar berbagai macam mazhab dan keyakinan agar senantiasa hidup dalam satu ikatan kekeluargaan dan kebangsaan sehingga kita bisa menyelesaikan masalah tersebut dengan baik," lanjut Helmy.
PBNU mendorong aparat keamanan untuk mengusut dan sekaligus menindak tegas segala oknum-oknum yang melakukan perusakan. Masyarakat juga selebihnya harus menghormati proses hukum yang berlaku sesuai perundang-undangan.
"Mari kita jaga terus persatuan dan kesatuan bangsa, bergandengan tangan untuk menata Indonesia kedepan lebih baik," tandas Helmy.
Sementara itu, Ketua bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Muhammad Cholil Nafis juga mengecam keras perihal perusakan rumah ibadah di Kalimantan Barat tersebut.
"Ya berharap masyarakat menyelesaiakan masalah dengan jalan musyawarah. Tidak dibenarkan oleh Islam melakukan pembakaran rumah ibadah. Saya berharap masyarakat bisa menahan diri," kata Cholil Nafis.
Sebagaimana diketahui terjadi peristiwa perusakan (pembakaran) Masjid Ahmadiyah di Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar) pada Jumat 3 September 2021 lalu.
"Sehubungan dengan terjadi nya aksi perusakan sebuah Masjid Ahmadiyah di Kalimantan Barat. Kami mengecam keras segala aksi perusakan karena ini bertentangan dengan nilai agama," ujar Helmy Faishal Zaini ketika dikonfirmasi, Minggu (5/9/2021).
Menurutnya, Indonesia adalah negara hukum. Oleh sebab itu, dia meminta masyarakat untuk menyelesaikan segala perbedaan yang ada ini dengan musyawarah untuk mufakat.
"Tidak kemudian main hakim sendiri, karena kita bukanlah negara bar-bar, tapi negara dengan koridor hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Marilah kita hormati hukum dan UU yang ada," jelas Helmy.
Dia juga meminta kepada semua pihak untuk tetap tenang, jangan terpancing upaya provokasi untuk memecah belah bangsa. PBNU mengajak masyarakat untuk senantiasa mengedepankan prasangka baik agar dapat membangun kebersamaan dengan baik.
"Mari terus membangun dialog antar umat beragama ataupun antar berbagai macam mazhab dan keyakinan agar senantiasa hidup dalam satu ikatan kekeluargaan dan kebangsaan sehingga kita bisa menyelesaikan masalah tersebut dengan baik," lanjut Helmy.
PBNU mendorong aparat keamanan untuk mengusut dan sekaligus menindak tegas segala oknum-oknum yang melakukan perusakan. Masyarakat juga selebihnya harus menghormati proses hukum yang berlaku sesuai perundang-undangan.
"Mari kita jaga terus persatuan dan kesatuan bangsa, bergandengan tangan untuk menata Indonesia kedepan lebih baik," tandas Helmy.
Sementara itu, Ketua bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Muhammad Cholil Nafis juga mengecam keras perihal perusakan rumah ibadah di Kalimantan Barat tersebut.
"Ya berharap masyarakat menyelesaiakan masalah dengan jalan musyawarah. Tidak dibenarkan oleh Islam melakukan pembakaran rumah ibadah. Saya berharap masyarakat bisa menahan diri," kata Cholil Nafis.
Sebagaimana diketahui terjadi peristiwa perusakan (pembakaran) Masjid Ahmadiyah di Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar) pada Jumat 3 September 2021 lalu.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda