YLBHI: RUU PKS Perlu Segera Disahkan, Banyak Laporan Korban ke Polisi yang Ditolak

Jum'at, 03 September 2021 - 20:17 WIB
Ketua YLBHI Asfinawati menilai RUU PKS perlu segera disahkan menyusul kian maraknya kasus pelecehan seksual yang terjadi di berbagai daerah. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) Indonesia Asfinawati menilai Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual ( RUU PKS ) perlu segera disahkan menyusul kian maraknya kasus pelecehan seksual yang terjadi di berbagai daerah.

Belakangan yang sangat mengejutkan, muncul pengakuan seorang pria berinisial MS yang diduga telah mengalami pelecehan seksual di kantornya di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.



Perlunya RUU PKS segera disahkan menjadi undang-undang, terang Asfinawati, lantaran kasus pelecehan seksual selama ini sulit diusut hingga tuntas karena aparat beralasan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Baca juga: Wakil Ketua MPR Ajak Satukan Persepsi untuk Sukseskan RUU PKS
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!