KPK Kembali Menahan 3 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis
Jum'at, 03 September 2021 - 20:12 WIB
KPK kembali menahan tiga tersangka kasus korupsi proyek jalan di Bengkalis, Riau. Foto/tangkapan layar
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) akhirnya menahan tiga tersangka kasus korupsi proyek jalan di Kabupaten Bengkalis. Ketiga tersangka tersebut yakni, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Tirtha Adhi Kazmi (TAK), serta dua orang kontraktor, Didiet Hadianto (DH) dan Firjan Taufan (FT).
Tirtha, Didiet, dan Firjan ditahan setelah menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Mereka akan ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari kedepan terhitung sejak 3 September 2021, di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda.
"Setelah memeriksa saksi sebanyak 101 orang terdiri dari pejabat penganggaran, pejabat terkait pengadaan, pejabat terkait lelang proyek pejabat terkait pelaksanaan proyek maupun pihak swasta, dilakukan upaya paksa penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 3 September sampai dengan 22 September 2021," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/9/2021).
Baca juga: KPK Amankan Uang Usai Geledah Rumah dan Kantor Bupati Probolinggo
Tirtha, Didiet, dan Firjan ditahan setelah menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Mereka akan ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari kedepan terhitung sejak 3 September 2021, di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda.
"Setelah memeriksa saksi sebanyak 101 orang terdiri dari pejabat penganggaran, pejabat terkait pengadaan, pejabat terkait lelang proyek pejabat terkait pelaksanaan proyek maupun pihak swasta, dilakukan upaya paksa penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 3 September sampai dengan 22 September 2021," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/9/2021).
Baca juga: KPK Amankan Uang Usai Geledah Rumah dan Kantor Bupati Probolinggo
Lihat Juga :