Nilai SKD CPNS Penuhi Passing Grade, Peserta Belum Tentu Lolos
Jum'at, 03 September 2021 - 15:15 WIB
Namun, jangan merasa aman dulu jika sudah memenuhi passing grade. Pasalnya masih ada ketentuan lain yang harus dipenuhi yakni masuk dalam peringkat tertinggi. Hal ini sebagaimana yang diatur didalam PermenPANRB No.27/2021.
"Pengumuman hasil SKD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan paling banyak 3 tiga kali jumlah kebutuhan Jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas," demikian kutipan pasal 40 ayat 5.
Pada ketentuan lain disebutkan bahwa jika terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, sampai dengan TWK. Namun jika masih sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan Jabatan, terhadap pelamar diikutkan tahap selanjutnya yakni seleksi kompetensi bidang (SKB).
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda