Peradin Soroti Perkembangan Penanganan Kasus Korupsi
Kamis, 02 September 2021 - 16:26 WIB
Dia mengungkapkan, saat itu juga sudah ada rekomendasi penanganan terhadap para obligor BLBI yang itu sudah diterima dan dipegang oleh Kementerian Keuangan. "Yang mana hasilnya ada beberapa obligor yang memenuhi putusan negara (compliance) namun ada pula yang masih membandel dengan tidak memenuhi (uncompliance) putusan tersebut," imbuhnya.
Sehingga, dia mengira dengan bukti yang sudah cukup, negara sudah semestinya melakukan penegakan hukum secara tegas dan adil demi menyelamatkan aset dan kas negara, serta memberikan efek jera terhadap para Obligor BLBI yang uncompliance tersebut. "Catatannya adalah bagi yang sudah compliance, maka tidak bisa dilakukan hal serupa karena mereka sudah memenuhi putusan, sehingga kita bersikap adil, itulah namanya penegakan hukum," ujar Frans Hendra Winarta.
Dia menambahkan, rekomendasi dari Peradin adalah sudah semestinya pemerintah Indonesia menggunakan Legal Assistance dari negara yang sama-sama anggota UNCAC PBB (United Nation Convention Against Corruption) untuk bekerja sama bilateral maupun multilateral guna melakukan penyitaan aset para obligor BLBI yang berada di luar negeri demi penyelamatan kas dan aset negara.
"Aset-aset yang berada di luar negeri tersebut terutama aset yang merupakan hasil dari tindak pidana pencucian uang (money laundering), atau dapat juga diusut dari unsur suap yang merupakan bagian dari tindak pidana korupsi," pungkasnya.
Ketua Umum BPP Peradin Periode 2018-2022 Firman Wijaya menilai penegakan hukum di Indonesia khususnya terkait tindak pidana korupsi sudah tepat apabila dilakukan dengan adanya instrumen pembekuan aset koruptor. Hal tersebut, lanjut dia, untuk mengamankan potensi aset negara yang hilang akibat adanya tindak pidana korupsi tersebut.
Baca juga: Kasus BLBI Tidak Juga Tuntas Sejak 1998, Serius Engga Sih?
"Rekomendasi yang ingin kami sampaikan yaitu sebaiknya kita (Indonesia, red) tidak perlu lagi menggunakan langkah-langkah adjudikasi (proses peradilan baik perdata maupun pidana) dalam kasus tipikor, tetapi bisa kita mulai dengan menggunakan upaya freizure yaitu pembekuan aset rekening di beberapa negara," kata Firman yang juga sebagai asisten Staf Khusus Bidang Hukum Wakil Presiden RI 2019-2024 itu.
Sehingga, dia mengira dengan bukti yang sudah cukup, negara sudah semestinya melakukan penegakan hukum secara tegas dan adil demi menyelamatkan aset dan kas negara, serta memberikan efek jera terhadap para Obligor BLBI yang uncompliance tersebut. "Catatannya adalah bagi yang sudah compliance, maka tidak bisa dilakukan hal serupa karena mereka sudah memenuhi putusan, sehingga kita bersikap adil, itulah namanya penegakan hukum," ujar Frans Hendra Winarta.
Dia menambahkan, rekomendasi dari Peradin adalah sudah semestinya pemerintah Indonesia menggunakan Legal Assistance dari negara yang sama-sama anggota UNCAC PBB (United Nation Convention Against Corruption) untuk bekerja sama bilateral maupun multilateral guna melakukan penyitaan aset para obligor BLBI yang berada di luar negeri demi penyelamatan kas dan aset negara.
"Aset-aset yang berada di luar negeri tersebut terutama aset yang merupakan hasil dari tindak pidana pencucian uang (money laundering), atau dapat juga diusut dari unsur suap yang merupakan bagian dari tindak pidana korupsi," pungkasnya.
Ketua Umum BPP Peradin Periode 2018-2022 Firman Wijaya menilai penegakan hukum di Indonesia khususnya terkait tindak pidana korupsi sudah tepat apabila dilakukan dengan adanya instrumen pembekuan aset koruptor. Hal tersebut, lanjut dia, untuk mengamankan potensi aset negara yang hilang akibat adanya tindak pidana korupsi tersebut.
Baca juga: Kasus BLBI Tidak Juga Tuntas Sejak 1998, Serius Engga Sih?
"Rekomendasi yang ingin kami sampaikan yaitu sebaiknya kita (Indonesia, red) tidak perlu lagi menggunakan langkah-langkah adjudikasi (proses peradilan baik perdata maupun pidana) dalam kasus tipikor, tetapi bisa kita mulai dengan menggunakan upaya freizure yaitu pembekuan aset rekening di beberapa negara," kata Firman yang juga sebagai asisten Staf Khusus Bidang Hukum Wakil Presiden RI 2019-2024 itu.
Lihat Juga :