Tingkatkan Pendaftar WLKP, Kemnaker Terapkan Pendekatan Berbasis Kemanfaatan

Rabu, 01 September 2021 - 21:21 WIB
Untuk itu, sosialisasi WLKP yang dilakukan pihaknya saat ini tidak lagi fokus pada kewajiban pengusaha dalam mendaftarkan perusahaannya di WLKP, namun pada kemanfaatan yang didapat perusahaan manakala telah didaftarkan di WLKP.

"Kita harus mengubah mindset, Pemerintah harus mengubah gayanya, kalau gayanya gaya paksa itu sudah nggak jamannya," kata Yuli Adiratna pada acara Sosialisasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan yang dilaksanakan secara hybrid di Bandung, Selasa (31/8/2021).

Dia menuturkan, kepatuhan perusahaan dalam mendaftar WLKP masih rendah. Dari 26 juta perusahaan secara nasional, baik perusahaan besar, menengah, maupun kecil, hanya 359.703 perusahaan yang telah mendaftarkan diri di WLKP.

Oleh karenanya, pendekatan kemanfaatan dan keuntungan yang didapat perusahaan setelah mendaftar WLKP harus lebih ditekankan. Di mana perusahaan yang telah melakukan pendaftaran di WLKP, maka secara otomatis akan terdaftar dalam database Kementrian Ketenagakerjaan, yang nantinya akan digunakan oleh Pemerintah untuk memberikan pelayanan yang lebih baik berkaitan dengan ketenagakerjaan kepada masyarakat umum ataupun kelembagaan.

"Ini menjadi tantangan bagi kami, bagaimana memudahkan perusahaan melaporkan dan merasa ada manfaatnya. Jangan hanya terpaksa," ujar Yuli. CM
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!