Penugasan BBM dan LPG Dilaksanakan Subholding Commercial & Trading, Pertamina Pastikan Distribusi Efektif dan Efisien

Rabu, 01 September 2021 - 21:21 WIB
Direktur Jenderal Migas, Tutuka Ariad menyerahkan penugasan menteri tentang PT Pertamina (Persero) ke Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati dalam penyediaan dan pendistribusian isi ulang Liquefied Petroteum Gas tabung 3kg.
JAKARTA - PT Pertamina (Persero) menyambut positif regulasi pemerintah yang memungkinkan bagi Pertamina untuk memberikan penugasan pelaksanaan penyediaan dan distribusi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT), Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) dan LPG 3kg kepada anak usahanya PT Pertamina Patra Niaga (PPN) yang saat ini menjadi Subholding Commercial and Trading.

Penyerahan dokumen penugasan untuk BBM dilakukan oleh Ketua BPH Migas Erika Retnowati kepada Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution. Sedangkan untuk penugasan LPG 3kg, penyerahan dilakukan Dirjen Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji. Dengan penugasan yang dijalankan Subholding, diyakini akan lebih efektif dan efisien dengan monitoring dan evaluasi dari Pertamina Holding untuk memastikan pelaksanaannya berjalan dengan efektif dan efisien.





Kepala BPH Migas Erika Retnowati menyerahkan surat keputusan kepada Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dalam acara BPH Migas adakan Penyerahan Surat Keputusan Kepala BPH Migas Tentang Perubahan Penugasan Pelaksanaan Penyediaan Pendistribusian JBT dan JBKP Tahun 2018 dengan 2022 di Kantor BPH Migas, pada selasa (31/8).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!