TNI AL Tangkap Kapal Tangker Berbendera Panama di Kepulauan Riau

Rabu, 01 September 2021 - 15:37 WIB
Dugaan pelanggaran yang disangkakan kepada Nakhoda MT Zodiac Star adalah kapal berlayar tanpa dilengkapi SPB (Port Clearence) melanggar Pasal 323 ayat (1) juncto pasal 219 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dengan ancaman dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

Sedagkan untuk kapal yang mengangkut barang berbahaya dan barang khusus yang tidak menyampaikan pemberitahuan, melanggar Pasal 295 juncto Pasal 47 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja yang dapat dikenakan sanksi administrasi.

Selain itu, kapal MT Zodiac Star dinyatakan tidak layak layar dengan ditemukan tiga dokumen yakni exempetion certificate, international oil pollution prevention certificate serta interim exemption certificates yang sudah kedaluarsa. Hal ini melanggar Pasal 302 (1) jo Pasal 117 ayat (2) Undang-undang Pelayaran yang dituntut dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp400 juta. Baca juga: Momen Sersan Halima Tertawa Terbahak Dengar Guyon Hetty Andika Perkasa

"Komitmen KSAL Laksamana TNI Yudo Margono dengan tegas mengatakan bahwa, TNI AL tidak akan ragu untuk melaksanakan penindakan atas segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia,” pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!