Teddy Tjokro Tersangka, Praktisi Hukum Ingatkan Jaksa Agung Anggaran Dasar Asabri
Minggu, 29 Agustus 2021 - 15:10 WIB
JAKARTA - Kasus dugaankorupsipengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) yang hingga kini terus diusut Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai tidak merugikan negara.
Praktisi Hukum, Ricky Vinando menilai kasus Asabri bukan sebagai kasus tindak pidana korupsi. Sebab menurutnya kasus Asabri tidak ada unsur pidananya.
"Saya heran kenapa kasus Asabri dijadikan kasus korupsi yang merugikan negara hingga kerugian Rp23 triliun di rentang 2012-2019. Apa dasarnya ini jadi kasus tindak pidana korupsi? Bapak Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jampidsus Ali Mukartono apakah Bapak tahu bahwa sejak era Menteri BUMN Mustafa Abubakar (2009-2011), Anggaran Dasar Asabri sudah direvisi dengan menghilangkan kewajiban Asabri menyetorkan dividen kepada negara?" ujar Ricky dalam siaran persnya, Minggu (29/8/2021).
"Lalu dengan Anggaran Dasar Asabri sudah tidak lagi mewajibkan setor dividen dan itu sudah menjadi kebijakan resmi yang berlaku sejak Kementerian BUMN era Mustafa Abubakar, jadi bagaimana bisa negara tetap rugi?" sambungnya.
Menurutnya, dengan adanya kebijakan sejak era Menteri BUMN Mustafa Abubakar bahkan masih berlaku hingga saat ini termasuk pula pada Taspen tak wajib membayar dividen kepada negara maka sangat salah dan keliru menjadikan Asabri sebagai kasus pidana korupsi. Sebab kasus Asabri tidak ada unsur pidananya apabila kewajiban dividen sudah dihilangkan atau dihapus.
"Tidak ada unsur pidananya, ini bukan tindak pidana. Sehingga, tidak ada negara rugi 1 rupiah pun karena di dalam Anggaran Dasar Asabri sudah dihilangkan kewajiban Asabri menyetor dividen sebelum terjadinya kasus Asabri yang baru mulai terjadi pada 2012. Pak Teddy Tjokro dan Pak Benny Tjokro bisa menghadirkan mantan Menteri BUMN Mustafa Abubakar sebagai saksi yang merigankan saat kasus Asabri disidangkan."
"Karena di era Menteri BUMN Mustafa Abubakar sudah ditetapkan kebijakan bahwa Asabri bahkan Taspen sudah tidak lagi memiliki kewajiban setor dividen kepada negara, sehingga apabila Asabri rugi otomatis tidak merugikan negara jadi bukan kasus korupsi in," imbuhnya.
Dia melanjutkan harusnya mantan Dirut Asabri, Adam Damiri yang juga jadi tersangka kasus Asabri bisa membuka semuanya terutama soal Anggaran Dasar Asabri. Dia tidak mengetahui apakah Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jampidsus Ali Mukartono dan Ketua BPK Agung Firman Sampurna tidak tahu atau benar-benar lupa bahwa negara sendiri melalui Kementerian BUMN era Mustafa Abubakar memiliki kebijakan negara tidak lagi mewajibkan Asabri setor dividen.
"Anggaran Dasar tentang tak wajib dividen itu masih berlaku sampai saat ini. Jadi dengan demikian kenapa bisa masih rugi? Harusnya Menteri BUMN, Pak Erick Thohir buka ini ke publik soal Anggaran Dasar Asabri tersebut, bagaimana ini Pak Erick Thohir," tambahnya.
Praktisi Hukum, Ricky Vinando menilai kasus Asabri bukan sebagai kasus tindak pidana korupsi. Sebab menurutnya kasus Asabri tidak ada unsur pidananya.
"Saya heran kenapa kasus Asabri dijadikan kasus korupsi yang merugikan negara hingga kerugian Rp23 triliun di rentang 2012-2019. Apa dasarnya ini jadi kasus tindak pidana korupsi? Bapak Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jampidsus Ali Mukartono apakah Bapak tahu bahwa sejak era Menteri BUMN Mustafa Abubakar (2009-2011), Anggaran Dasar Asabri sudah direvisi dengan menghilangkan kewajiban Asabri menyetorkan dividen kepada negara?" ujar Ricky dalam siaran persnya, Minggu (29/8/2021).
"Lalu dengan Anggaran Dasar Asabri sudah tidak lagi mewajibkan setor dividen dan itu sudah menjadi kebijakan resmi yang berlaku sejak Kementerian BUMN era Mustafa Abubakar, jadi bagaimana bisa negara tetap rugi?" sambungnya.
Menurutnya, dengan adanya kebijakan sejak era Menteri BUMN Mustafa Abubakar bahkan masih berlaku hingga saat ini termasuk pula pada Taspen tak wajib membayar dividen kepada negara maka sangat salah dan keliru menjadikan Asabri sebagai kasus pidana korupsi. Sebab kasus Asabri tidak ada unsur pidananya apabila kewajiban dividen sudah dihilangkan atau dihapus.
"Tidak ada unsur pidananya, ini bukan tindak pidana. Sehingga, tidak ada negara rugi 1 rupiah pun karena di dalam Anggaran Dasar Asabri sudah dihilangkan kewajiban Asabri menyetor dividen sebelum terjadinya kasus Asabri yang baru mulai terjadi pada 2012. Pak Teddy Tjokro dan Pak Benny Tjokro bisa menghadirkan mantan Menteri BUMN Mustafa Abubakar sebagai saksi yang merigankan saat kasus Asabri disidangkan."
"Karena di era Menteri BUMN Mustafa Abubakar sudah ditetapkan kebijakan bahwa Asabri bahkan Taspen sudah tidak lagi memiliki kewajiban setor dividen kepada negara, sehingga apabila Asabri rugi otomatis tidak merugikan negara jadi bukan kasus korupsi in," imbuhnya.
Dia melanjutkan harusnya mantan Dirut Asabri, Adam Damiri yang juga jadi tersangka kasus Asabri bisa membuka semuanya terutama soal Anggaran Dasar Asabri. Dia tidak mengetahui apakah Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jampidsus Ali Mukartono dan Ketua BPK Agung Firman Sampurna tidak tahu atau benar-benar lupa bahwa negara sendiri melalui Kementerian BUMN era Mustafa Abubakar memiliki kebijakan negara tidak lagi mewajibkan Asabri setor dividen.
"Anggaran Dasar tentang tak wajib dividen itu masih berlaku sampai saat ini. Jadi dengan demikian kenapa bisa masih rugi? Harusnya Menteri BUMN, Pak Erick Thohir buka ini ke publik soal Anggaran Dasar Asabri tersebut, bagaimana ini Pak Erick Thohir," tambahnya.
tulis komentar anda