Pemuda Muhammadiyah Minta Polri Jawab Tuntutan Masyarakat Soal Abu Janda

Minggu, 29 Agustus 2021 - 18:53 WIB
Sebagai bangsa yang penuh dengan keberagaman kata Razikin, perlu kecermatan dan kearifan mengembangkan sikap toleransi serta wawasan multkulturalisme dalam merawat keharmonisan sosial. "Pada titik itu, harus zero toleran terhadap siapapun yang berupaya mengganggu atau mengacak-acaknya. Karena sangat mahal ongkos sosial dan politik yang harus kita tanggung jika terjadi benturan yang berlatar belakang keagamaan," tegasnya. Baca juga: Muhammad Kece Diduga Hina Islam, Muhammadiyah Minta Polisi Tindak Tegas

"Kami Pemuda Muhammadiyah terus ikut mengambil tanggung jawab dalam menjaga harmonisasi dan keberagaman bangsa kita. Kami juga berharap masyarakat tidak bertindak reaksioner dan tolong percayakan kepada pihak penegak hukum. Sebaliknya pihak kepolisian juga harus menjawab kepercayaan itu dengan bertindak cepat dan adil," tegasnya.

Hal senada juga diungkapkan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti. Ia menilai, Indonesia adalah negara hukum. Tidak ada dan tidak boleh ada individu atau kelompok yang kebal hukum. "Jadi, siapapun yang melanggar hukum dan terbukti bersalah harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Fenomena buzzer adalah konsekuensi perkembangan media sosial dan penggunaan Internet yang sangat masif di masyarakat. Meski demikian, fenomena buzzer lebih banyak mendatangkan mudlarat dibandingkan dengan manfaat dan maslahat. Para buzzer justeru menimbulkan kekisruhan dan kegaduhan yang berpotensi memecah belah masyarakat," tegasnya.

"Saya berharap pihak-pihak tertentu yang mengelola "industri buzzer" dapat menghentikan aktivitas yang kontraproduktif dan provokasi yang tidak mendidik," pintanya.

Selain Muhammadiyah, tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Umar Hasibuan alias Gus Umar juga mengaku sangat mengapresiasi atas tindakan cepat Kepolisian dalam menangkap dua penista agama yakni Muhammad Kace dan Muhammad Yahya Waloni berhasil ditangkap polisi. Namun, Gus Umar juga merasa bingung dengan penegakan hukum di Indonesia. Pasalnya, orang-orang yang terus mendukung sebuah kepentingan (buzzer) di media sosial terus berkeliaran dan seperti tidak pernah ditindak pihak kepolisian.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!