Wacana Amendemen UUD 1945, Fadjroel: Presiden Tak Campuri Urusan MPR

Sabtu, 28 Agustus 2021 - 13:12 WIB
Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman menilai wacana Amendemen UUD 1945 dengan menyertakan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) merupakan wewenang MPR. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman menilai wacana Amendemen UUD 1945 dengan menyertakan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) merupakan wewenang MPR RI . Pemerintah tak termasuk ke dalam ranah tersebut.

"Terkait amandemen ini kan wilayahnya MPR, pemerintah tidak terlibat di dalamnya ya, Presiden tidak mencampuri urusan dari MPR terkait dengan amandemen," ujar Fadjroel dalam diskusi Polemik MNC Trijaya FM bertajuk Membaca Arah Koalisi Pemerintah, Sabtu (28/8/2021).

Terkait potensi amandemen yang melebar pada pembahasan lain seperti periodesasi dan lama masa jabatan Presiden/Wakil Presiden, Fadjroel mengatakan Presiden telah menolak masa jabatah tiga periode. Menurut dia, penolakan itu dilakukan karena Jokowi berpegangan pada UUD 1945.



"Presiden kan sudah dua kali mengatakan tidak setuju dengan pertama terkait Presiden tiga periode, kemudian beliau juga mengatakan tidak setuju dengan perpanjangan masa jabatan oleh karena beliau tegak lurus dengan UUD 1945," tuturnya.

Selain itu, alasan lain Jokowi tak setuju dengan wacana perpanjangan masa jabatan Presiden karena bertentangan dengan amanat reformasi 1998. Menurutnya, amanat Reformasi salah satunya yaitu jabatan presiden hanya dua periode.

"Presiden menghormati amanah dari Reformasi 1998. Karena presiden dia periode itu adalah masterpiece dari gerakan Reformasi dan demokrasi 1998," katanya.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More