Ingat, Peserta SKD CPNS Terancam Gugur Jika Tidak Penuhi Hal Ini
Sabtu, 28 Agustus 2021 - 06:10 WIB
JAKARTA - Seleksi kompetensi dasar (SKD) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan mulai dilaksanakan pada 2 September 2021 hingga 17 Oktober 2021 mendatang. Pada seleksi ini peserta diwajibkan mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.
Selain itu diatur juga mengenai pakaian yang harus dikenakan oleh para peserta SKD CPNS. Hal ini diatur di dalam Pengumuman milik Kemenpan RB Nomor B/126/S.KP.01.00/2021.
Dimana para peserta wajib memakai kemeja putih polos, celana panjang/rok berwarna hitam polos tanpa corak, jilbab berwarna hitam (bagi yang menggunakan jilbab), dan sepatu pantofel tertutup berwarna gelap. Peserta juga harus hadir 90 menit sebelum pelaksanaan SKD sesuai dengan sesi ujian.
Perlu diketahui, panitia juga dapat membatalkan keikutsertaan peserta seleksi dan menyatakan gugur bagi peserta yang terlambat, tidak hadir, tidak memakai pakaian dan tidak menggunakan masker sesuai ketentuan, serta tidak membawa dokumen yang telah disyaratkan.
“Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta,” tulis surat tersebut.
Terkait kelengkapan dokumen, peserta diharuskan membawa Kartu Peserta Ujian serta e-KTP elektronik asli atau Surat Keterangan asli telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) bagi yang belum memiliki e-KTP. Peserta juga harus menunjukkan hasil tes usap RT PCR atau uji cepat antigen, sertifikat vaksin, Formulir Deklarasi Sehat yang telah diisi sebelumnya, serta alat tulis pribadi berupa pulpen biru dan pensil kayu.
Selain itu diatur juga mengenai pakaian yang harus dikenakan oleh para peserta SKD CPNS. Hal ini diatur di dalam Pengumuman milik Kemenpan RB Nomor B/126/S.KP.01.00/2021.
Baca Juga
Dimana para peserta wajib memakai kemeja putih polos, celana panjang/rok berwarna hitam polos tanpa corak, jilbab berwarna hitam (bagi yang menggunakan jilbab), dan sepatu pantofel tertutup berwarna gelap. Peserta juga harus hadir 90 menit sebelum pelaksanaan SKD sesuai dengan sesi ujian.
Perlu diketahui, panitia juga dapat membatalkan keikutsertaan peserta seleksi dan menyatakan gugur bagi peserta yang terlambat, tidak hadir, tidak memakai pakaian dan tidak menggunakan masker sesuai ketentuan, serta tidak membawa dokumen yang telah disyaratkan.
“Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta,” tulis surat tersebut.
Terkait kelengkapan dokumen, peserta diharuskan membawa Kartu Peserta Ujian serta e-KTP elektronik asli atau Surat Keterangan asli telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) bagi yang belum memiliki e-KTP. Peserta juga harus menunjukkan hasil tes usap RT PCR atau uji cepat antigen, sertifikat vaksin, Formulir Deklarasi Sehat yang telah diisi sebelumnya, serta alat tulis pribadi berupa pulpen biru dan pensil kayu.
(kri)
tulis komentar anda