GAMKI Dukung Penuh Langkah Polri Tangkap Muhammad Kace dan Yahya Waloni

Jum'at, 27 Agustus 2021 - 17:34 WIB
Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) mendukung penuh penangkapan Muhammad Kace dan Yahya Waloni yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Bareskrim Polri telah menangkap YouTuber Muhammad Kace di Bali, Selasa (24/8)yang diduga melakukan ujaran kebencian melalui unggahannya. Tim Dittipidsiber Polri juga menangkap Yahya Waloni atas kasus dugaan penodaan agama pada Kamis (26/8) di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.

Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) mendukung penuh penangkapan Muhammad Kace dan Yahya Waloni yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Penangkapan ini menunjukkan bahwa semua warga negara Indonesia berkedudukan sama di mata hukum. Baca juga: Soal Jantungnya, Ustaz Yahya Waloni Sudah Cerita Dulu ke Refly Harun



"Terima kasih kepada Bapak Kapolri, Kabareskrim, Dirtipidsiber dan jajaran Bareskrim Polri yang memproses hukum setiap tindakan dari pihak-pihak yang menyampaikan ujaran kebencian terhadap agama dan kepercayaan tertentu. Siapapun pelakunya dan dari agama manapun, harus diproses hukum jika melakukan tindakan tercela ini," ujar Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Pusat GAMKI, Sahat Martin Philip Sinurat dalam keterangan tertulis, Jumat (27/8/2021).

GAMKI meminta kepolisian melalui Bareskrim Polri dapat melakukan proses hukum secara adil, transparan, dan profesional sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga masyarakat dapat melihat langsung bahwa asas keadilan dapat ditegakkan bagi semua rakyat Indonesia.

"Penangkapan ini memberi pelajaran kepada kita semua untuk selalu berkomitmen menjaga kemajemukan dan tidak memberikan ceramah dan pesan keagamaan yang provokatif dan menyerang agama lain. Kami harapkan masyarakat dapat menghormati proses hukum yang berjalan di kepolisian serta tetap tenang dan tidak terpancing dengan isu provokatif," jelasnya.

Sahat yang juga merupakan mantan Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) ini mengharapkan tidak ada lagi tindakan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap agama dan kepercayaan sehingga penggunaan aturan hukum terkait ujaran kebencian dan penistaan agama ini semakin minim ke depannya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!