KPK Lelang Ribuan Meter Tanah dan Bangunan Milik Mantan Bupati Lampung Utara
Kamis, 26 Agustus 2021 - 10:45 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) melelang ribuan meter tanah beserta bangunannya di daerah Lampung. Ribuan meter tanah dan bangunannya tersebut diketahui milik mantan Bupati Lampung Utara , Agung Ilmu Mangkunegara yang kini berstatus sebagai terpidana kasus korupsi.
"KPK melalui dan bekerjasama KPKNL Bandar Lampung akan melaksanakan lelang eksekusi di muka umum dalam rangka pembayaran uang pengganti berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 6/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Tjk tanggal 2 Juli 2020 atas nama terpidana Agung Ilmu Mangkunegara," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (26/8/2021).
Ia membeberkan, terdapat lima unit tanah milik Agung Ilmu Mangkunegara yang bakal dilelang dengan rincian sebagai berikut:
Baca juga: Agung Ilmu Mangkunegara Resmi Dipecat Jadi Bupati Lampung Utara
1. Tanah seluas 734 M2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 329/Sp.J, yang beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara. Tanah tersebut dilelang dengan harga limit Rp1.241.739.000 dan uang jaminan Rp250.000.000;
2. Tanah dan bangunan seluas 566 M2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 845/Sp.J, yang beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara. Tanah dan bangunan tersebut dilelang dengan harga limit Rp1.012.565.000 dan uang jaminan Rp220.000.000;
3. Tanah dan bangunan yang terdiri dari dua Sertifikat Hak Milik yaitu tanah seluas 8.396 M2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 7388/KD.
Baca juga: KPK Setor Uang Rampasan Mantan Bupati Lampung Utara ke Kas Negara
"KPK melalui dan bekerjasama KPKNL Bandar Lampung akan melaksanakan lelang eksekusi di muka umum dalam rangka pembayaran uang pengganti berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 6/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Tjk tanggal 2 Juli 2020 atas nama terpidana Agung Ilmu Mangkunegara," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (26/8/2021).
Ia membeberkan, terdapat lima unit tanah milik Agung Ilmu Mangkunegara yang bakal dilelang dengan rincian sebagai berikut:
Baca juga: Agung Ilmu Mangkunegara Resmi Dipecat Jadi Bupati Lampung Utara
1. Tanah seluas 734 M2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 329/Sp.J, yang beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara. Tanah tersebut dilelang dengan harga limit Rp1.241.739.000 dan uang jaminan Rp250.000.000;
2. Tanah dan bangunan seluas 566 M2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 845/Sp.J, yang beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara. Tanah dan bangunan tersebut dilelang dengan harga limit Rp1.012.565.000 dan uang jaminan Rp220.000.000;
3. Tanah dan bangunan yang terdiri dari dua Sertifikat Hak Milik yaitu tanah seluas 8.396 M2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 7388/KD.
Baca juga: KPK Setor Uang Rampasan Mantan Bupati Lampung Utara ke Kas Negara
tulis komentar anda