Eks Mensos Juliari Batubara Divonis 12 Tahun, Pakar: Bukan Tidak Mungkin Berkurang Lagi
Selasa, 24 Agustus 2021 - 05:13 WIB
JAKARTA - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari mengkritik keras vonis 12 tahun yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.
Vonis yang diterima Juliari dinilai tidak sebanding dengan perbuatannya mengkorupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 puluhan miliar rupiah.
"Vonis 12 tahun tidak sebanding dengan kerugian keuangan Rp32 miliar yang dikorupsi," kata Feri saat dihubungi MNC Portal melalui pesan singkat, Selasa (24/8/2021).
Feri memprediksi vonis Juliari bisa saja berkurang jika terpidana mengajukan banding dan kasasi.
"Ini bukan tidak mungkin dilanjutkan banding dan kasasi yang trendnya berpihak pada koruptor," katanya.
Menurut dia, korupsi yang dilakukan di masa pandemi harus mendapatkan hukuman yang tegas sehingga bisa membuat efek jera.
"Jika ingin membuat koruptor jera, terutama penyelenggara negara, maka sanksi pidananya harus tegas, 20 tahun atau seumur hidup. Kalau terbukti kenapa pemberatan di masa pandemi tidak menyebabkan sanksi keras," pungkasnya.
Vonis yang diterima Juliari dinilai tidak sebanding dengan perbuatannya mengkorupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 puluhan miliar rupiah.
Baca Juga
"Vonis 12 tahun tidak sebanding dengan kerugian keuangan Rp32 miliar yang dikorupsi," kata Feri saat dihubungi MNC Portal melalui pesan singkat, Selasa (24/8/2021).
Feri memprediksi vonis Juliari bisa saja berkurang jika terpidana mengajukan banding dan kasasi.
"Ini bukan tidak mungkin dilanjutkan banding dan kasasi yang trendnya berpihak pada koruptor," katanya.
Menurut dia, korupsi yang dilakukan di masa pandemi harus mendapatkan hukuman yang tegas sehingga bisa membuat efek jera.
"Jika ingin membuat koruptor jera, terutama penyelenggara negara, maka sanksi pidananya harus tegas, 20 tahun atau seumur hidup. Kalau terbukti kenapa pemberatan di masa pandemi tidak menyebabkan sanksi keras," pungkasnya.
(thm)
Lihat Juga :
tulis komentar anda