Jokowi Longgarkan PPKM, Begini Ketentuan untuk Mal, Tempat Ibadah dan Restoran
Senin, 23 Agustus 2021 - 19:33 WIB
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah akan melakukan beberapa pelonggaran terhadap penerapan PPKM menyusul adanya beberapa indikator yang membaik. Di antaranya diperbolehkannya tempat ibadah buka dengan kapasitas 25% atau maksimal 30 orang.
“Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25%, kapasitas 2 orang per meja. Dan pembatasan jam operasional hingga 20.00,” katanya, Senin (23/8/2021).
Kemudian pusat perbelanaan/mall diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00. “Dengan maskimal 50% kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Yang diatur lebih lanjut oleh pemda,” ungkapnya.
Lalu industri berorientasi ekspor dan penunjanganya boleh beroperasi 100% . Namun dia memperingatkan apabila menjadi klaster baru Covid-19 maka akan ditutup selama 5 hari. “Penyesuaian atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat ini dibarengi dngan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi peduli lindungi sebagai syarat masuk,” pungkasnya.
Seperti diketahuo pemerintah kembali memberlakukan PPKM hingga 30 Agustus mendatang.
“Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25%, kapasitas 2 orang per meja. Dan pembatasan jam operasional hingga 20.00,” katanya, Senin (23/8/2021).
Kemudian pusat perbelanaan/mall diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00. “Dengan maskimal 50% kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Yang diatur lebih lanjut oleh pemda,” ungkapnya.
Baca Juga
Lalu industri berorientasi ekspor dan penunjanganya boleh beroperasi 100% . Namun dia memperingatkan apabila menjadi klaster baru Covid-19 maka akan ditutup selama 5 hari. “Penyesuaian atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat ini dibarengi dngan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi peduli lindungi sebagai syarat masuk,” pungkasnya.
Seperti diketahuo pemerintah kembali memberlakukan PPKM hingga 30 Agustus mendatang.
(cip)
tulis komentar anda